Penulis: Kmf/Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membuka kegiatan Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKS SKPD) pada APBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggara 2025, Sabtu (16/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sekda, Adlisman, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, Tim Anggaran Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat (RKPA-SKPD) tahun 2025 ini hadirkan masing-masing komisi dan Tim APIP yang akan melaksanakan reviu secara parallel terhadap APBD Tahun 2025. Dimana sesuai Permendagri 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum Ranperda tahun 2025 menyatakan bahwa sebelum ranperda disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebelumnya harus direviu dulu olej APIP (Inspektorat).
Baca Juga
- Pemkab Dharmasraya Launching Si-Perkasa Guna Wujudkan Pemerintahan Efektif
- HUT KORPRI Ke-53, Pemkab Dharmasraya Gelar Seminar Penyuluhan Hukum
- Pemkab Dharmasraya Adakan Lelang Barang Milik Daerah
- Pemkab Dharmasraya Bersama Forkopimda Ujicoba Program Makan Siang Bergizi Gratis
- Pemkab Dharmasraya Gelar Upacara Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
"Pada tanggal 11 November 2024 yang lalu, kami telah membacakan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kehadapan anggota dewan tang terhormat. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi yang ditindaklanjuti dengan jawaban atas pandangan umum dewan tersebut pada tanggal 13 November 2024," kata Bupati.
Sebagaimana yang telah diutarakan pada penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi pada tanggal 13 November 2024 kemarin, bahwa apabila masih terdapat hal yang kurang tepat ataupun kurang sesuai dengan maksud dan harapan anggota dewan. Maka pada kesempatan asisten ini dapat ditanyakan atau dimintakan penjelasan yang lebih terinci kepada OPD yang bersangkutan terkait beberapa hal yang memerlukan penjelasan maupun klarifikasi lebih lanjut.
"Memahami beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 yang masih mengalami tekanan yang berat terutama beban pengelolaan belanja APBD yang cukup besar, sesuai dengan SE Menteri Keuangan Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," bebernya lagi. (Kmf/Eko)
Komentar