Penulis: Rifki/Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Padang Panjang jalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) dalam hal publikasi. Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di PN, Selasa (10/12/2024).
Dari pihak Kominfo hadir Kepala Dinas, Drs. Ampera Salim, S.H, M.Si didampingi Dina Hunaefi, S.Si, Ressa Yolanda, S.STP dan M. Farhan Armanda, S.STP. Sementara itu dari PN, Wakil Ketua, Feri Andi, M.H, Panitera, Yusrita, S.H dan sejumlah staf lainnya.
Feri Andi menyebut kerja sama ini berkaitan dengan publikasi pemberitaan dari PN untuk dipublikasikan di media Kominfo.
Baca Juga
- Mahasiswa Magang UIN Batusangkar Pamitan, Ini Pesan Kadis Kominfo Padang Panjang
- Kominfo Padang Panjang dan RRI Sepakat Jalin Kerja Sama Penyebarluasan Informasi
- Penyebarluasan Informasi Mal Pelayanan Publik, DPMPTSP Kunjungi Kominfo Padang Panjang
- Penyebarluasan Informasi, Kominfo Padang Panjang Lakukan Koordinasi Bersama RRI
- Playdate ke Kominfo Padang Panjang, Anak-Anak Binar Islamic Diperkenalkan Alat Broadcasting
"Tujuannya memudahkan masyarakat Padang Panjang, memperoleh informasi produk Mahkamah Agung dan informasi pelayanan pada PN," katanya.
Lebih lanjut Feri mengungkapkan, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk dari perwujudan pelaksanaan pelayanan publik yang prima terhadap para pencari keadilan.
"Kita perlu menggunakan sarana media informasi yang memadai, agar informasi tersebut sampai ke masyarakat, khususnya masyarakat Padang Panjang," kata Feri.
Sementara itu Ampera menyambut baik kerja sama ini. "Insyaallah kita akan membantu mempublikasikan informasi dari PN Padang Panjang ke masyarakat luas," katanya. (Rifki/Lex)
Komentar