Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Wawako Bukittinggi Marfendi hadiri Bimbingan Teknis ( Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi, yang digelar Komisi Informasi ( KI ) Sumatra Barat, di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis,( 12/12/ 2024).
Selain Wakil Walikota Marfendi,kegiatan tersebut, juga dihadiri ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan, keterbukaan informasi sangat penting dan harus diketahui, karena menjadi hak dasar yang harus diberikan oleh pemerintah, katanya.
Baca Juga
- Pemerintah Kota Bukittinggi Gelar Talk Show Remaja Ceria Dengan Tema Mental Sehat Generasi Hebat
- Bukittinggi Raih Penghargaan Kota Terbaik di Sumatera Dalam ABBWI Tahun 2024
- Dilantik Wakil Walikota Marfendi.Al Amin Gantikan Elqadri Pj.Sekdako Bukittinggi
- Dekan FBS UNP Jadi Narasumber Lokakarya Penulisan Buku UIN Bukittinggi
- Pj Wako Payakumbuh Suprayitno: Pilkada Adalah Wujud Nyata Penguatan Demokrasi
Menurut Marfendi, Sumatra Barat satu satunya daerah di Indonesia yang memiliki perda tentang Keterbukaan Informasi. Perda tersebut patut diapresiasi, dan harus disosialisasikan ke tengah masyarakat.
"Perda ini tentunya membuat pemerintah lebih aktif untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Karena itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat bisa merasakan layanan yang maksimal dan lebih objektif untuk keterbukaan informasi agar masalah yang ada dapat diselesaikan oleh pemerintah. Namun tentu sesuai dengan jenis informasi itu sendiri," jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan tentang informasi yang merupakan keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, pesan, baik data, fakta maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar serta dibaca, yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik, jelasnya.
Dikatakannya, informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta atau tidak dikecualikan, informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu dan sederhana. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar, bersifat ketat dan terbatas," ungkapnya.
Hal inilah yang harus dipahami seluruh pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri, dalam penyelesaian sengketa informasi," pungkasnya.
Ketua DPRD Prov Sumbar, Muhidi, menyampaikan, kegiatan ini menjadi moment penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Pada era digital ini, informasi memiliki kekuatan yang sangat besar, namun kekuatan ini harus dikelola dengan bijak. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang -- undang sekaligus tanggung jawab pada publik untuk memberikan secara transparan dan akuntabel, ujarnya.
Literasi informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima informasi tetapi mampu memilah, memahami dan menggunakan informasi tersebut dengan bijak.
"Literasi informasi juga memiliki peran strategis dalam mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa informasi tidak hanya bertujuan untuk menjawab akses tetapi juga mendidik masyarakat dan badan publik dalam mengelola informasi dengan benar," pungkasnya.
( Yus )
Komentar