Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berkolaborasi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pelindungan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )" bersama mitra kerja di Balai Pertanian Kota Payakumbuh, Jumat 20 Desember 2024.
Ade Rizki mengungkap peluang bekerja di luar negeri tergolong cukup banyak, namun bagi sebagian masyarakat Sumatera Barat masih terhitung minim peminat.
"Karena selama ini ada kesan bekerja di luar negeri tidak baik, itu karena pergi secara ilegal. Maka melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini resmi dan legal serta terdata dan bekerja sesuai kompetensi," kata Ade.
Pemerintah berusaha mencari solusi peluang agar bisa berkarir diluar negeri dengan fasilitas yang nyaman terutama bagi pencaker lulusan vokasi atau keahlian".
"Sebelum berangkat keluar negeri calon pekerja migran diberikan pelatihan diantranya bahasa dan pemantapan keahlianya. Atau bisa mengikuti magang diluar negeri sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku".
Kami menghimbau masyarakat yang hendak diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri untuk tidak bekerja secara ilegal supaya mendapat pelindungan hukum dan terhindar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Disinilah peran pemerintah melalui BP2MI sebagai mitra kerja DPR untuk menempatkan dan melindungi Pekerja Migran Indonesia secara resmi dan prosedural.
Sementara itu Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, menitikberatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat pasal yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam pelindungan dan pemberdayaan PMI.
"Jika ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah daerah wajib untuk mendata dan memantau keadaan mereka," papar Bayu.
"Saat ini program penempatan pekerja migran Indonesia keluar negeri hasil kerjasama Goverment to Goverment, pemerintah dengan pemerintah luar negeri ada 3 tujuan yaitu Korea, Jepang dan Jerman. Selain itu juga ada skema Privat to Privat, dengan melibatkan perusahaan swasta.
"Perusahaan swasta yang bisa melakukan rekruitmen pekerja migran harus memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) dari BP2MI".
Adapun tahapan bekerja di luar negeri melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) adalah: Daftar dan dapatkan akun di SISKOP2MI menggunakan data kependudukan berbasis NIK, Cari lowongan dan seleksi, Lengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan lowongan, Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Mendapatkan E-Pmi sebagai tanda resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (Do)
Komentar