“Usulan Presiden Prabowo terkait pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD yang dianggap lebih efisien dan hemat biaya, hal ini bisa menjadi diskursus pemangku kebijakan di tingkat nasional, namun tentunya apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangan dengan baik”. ujar anggota Bawaslu RI Puadi, Rabu (25/12/2024).
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Bavitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat karena melanggar secara konstitusional. Bivitri dilansir, Kabar24.Bisnis.com, menekankan, jika dilihat pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, namun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.
Walaupun begitu, dia mengemukakan dirinya setuju jika pilkada tersebut perlu dievaluasi, namun evaluasinya tidak langsung lompat untuk disimpulkan. Menurut pandangannya, jika memang perlu dievaluasi, dapat dilihat dari masalah biaya Pilkada yang mahal dan banyaknya politik uang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung usulan Presiden Prabowo terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD. Dengan alasan bahwa sistem Pilkada langsung banyak menimbulkan kemudaratan. Rofiqul menjelaskan, sistem pilkada langsung telah banyak mendatangkan kemudaratan dan dampak negatif yang salah satunya adalah biaya politik pilkada langsung terbilang tinggi dan banyaknya praktik politik uang.(Sindo.News.Com, 2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Presiden Prabowo terkait Pilkada yang kembali dipilih oleh DPRD. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara negara akan mengikuti aturan yang dibentuk oleh DPR RI dan pemerintah. “Dikursus soal pilkada dipilih DPRD, kan bukan tidak pernah. Pernah dialami, sama seperti 2024 apakah kita kembali menganut sistem proporsional terbuka, tertutup, ini akan muncul juga dinamikanya, tapi kan saat akhir kita harus jalankan amanat undang-undang,”ujar Afifuddin, pada Jum’at (13/12/20240) sebagaimana disiarkan kompas.tv.
Dalam pandangan KPU, evaluasi pemilu serentak 2024 akan disampaikan ke pembuat undang-undang yakni DPR dan pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan pemilu selanjutnya.
Tanggapan MasyarakatEngkus, seorang warga Plaben kabupaten Bangka melalui telepon menolak rencana ini, ia menilai bahwa pemilihan langsung adalah hak demokrasi yang tidak boleh dihilangkan.”Kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD, masyarakat tidak punya lagi suara langsung. Itu artinya kita hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, yang mungkin saja tidak mencerminkan kehendak rakyat,” katanya sebagaimana dilanir rri.co.id.
Dari beberapa tanggapan mengenai usulan Presiden Prabowo terkait dengan Pilkada dipilih oleh DPR dapat disimpulkan dari tanggapan yang pro yaitu dapat menghemat anggaran pilkada yang begitu mahal dan mengurangi praktik politik uang. Selain itu juga mengurangi berbagai dampak negatif. Namun juga dari tanggapan kontra terikait usulan tersebut adalah usulan tersebut tidak tepat karena melanggar konstitusional, dapat membataskan ruang partisipasi publik, menghilangkan hak suara rakyat dalam berdemokrasi. (***)
Penulis: Nabila Efitri, Mahasiswa Jurusan PPKn Universitas Negeri Padang
Editor : Marjeni Rokcalva