Cagar Budaya dan Peninggalan Arkeologi Minangkabau, Sebuah Catatan

Istana Basa Pagaruyung, salah satu cagar budaya. Foto: Rokcalva
Istana Basa Pagaruyung, salah satu cagar budaya. Foto: Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

CAGAR BUDAYA adalah salah satu faktor budaya yang bersifat nyata, merupakan bukti-bukti adanya masyarakat di masa lalu dari masing-masing etnis yang telah menghasilkan bentuk karya, cipta, rasa dan dapat ditemui dalam bentuk rill sebagai buktinya, cagar budaya bermanfaat dalam pembentukan kharakter dan jati diri Bangsa Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Cagar Budaya Sumbar

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang terdapat pada Pulau Sumatera, terdapat 7 Kota 12 Kabupaten, Provinsi ini memiliki 391 Pulau dan 191 diantaranya belum memiliki nama (sumber : wikipedia Indonesia).

Sumatera Barat yang memiliki luas 42.297,30 km2. Sebagai salah satu provinsi yang ada di Indonesia, pada wilayah terkandung 587 cagar budaya yang terinventaris (sumber : BP3, 2012). Dari lampiran berikut dapat dilihat cagar budaya yang telah terinventaris di masing-masing kota dan kabupaten:

Editor : Marjeni Rokcalva
Bagikan

Berita Terkait
Terkini