Cagar Budaya dan Peninggalan Arkeologi Minangkabau, Sebuah Catatan

Istana Basa Pagaruyung, salah satu cagar budaya. Foto: Rokcalva
Istana Basa Pagaruyung, salah satu cagar budaya. Foto: Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Berbicara masalah sejarah Minangkabau, seperti yang telah dijelaskan pada bagian diatas kita tidak dapat terlepas dari persoalan Kerajaan Pagaruyung. Raja-raja dibawah panji kerajaan Pagaruyung tersebut telah menyebar keberbagai daerah, bukan saja di Indonesia namun sampai kemancanegara, yakni Malaysia dan Brunei Darussalam. Kekuasaan kerajaan Pagaruyung tersebut telah membentuk suatu hegomoni, dibawah Raja Alam berpusat di Pagaruyung. Khusus di alam Minangkabau, raja-raja kecil tersebut berjumlah 61 buah kerajaan, baik yang ada di daerah darek dan rantau Minangkabau.

Mereka biasanya dipangil dengan istilah Yang Dipertuan, Rajo, dan Sutan. Mereka ada yang berasal dari keturunan langsung raja Pagaruyung dan adapula yang ditunjuk oleh raja sebagai wakilnya untuk memerintah di daerah. Dalam kondisi inilah muncul hubungan yang diistilahkan dengan Sapiah Balahan, Kuduang Karatan, Kapak Radai, Timbang Pacahan Kerajaan Pagaruyung.

Dari persepktif arkeologis, berdasarkan data yang didapat sudah tidak banyak lagi ditemukan benda-benda dari kerajaan Pagaruyung. Hal tersebut dapat dimengerti karena telah terjadi beberapa kali kebakaran terhadap istana, sehingga barang-barang koleksi berharga istana juga ikut musnah terbakar.

Namun demikian dari hasil pendataan yang dilakukan masih terdapat beberapa koleksi yang sangat berharga yang dipelihara oleh pewaris kerajaan di Istano Silinduang Bulan. Koleksi tersebut tidak saja bisa membantu dalam pengungkapan sejarah kerajaan Pagaruyung, namun juga sebagai bukti eksistensi kerajaan Pagaruyung yang masih dapat kita temukan pada masa sekarang.

Sesuai dengan peraturan yang ada, benda-benda koleksi Kerajaan Pagaruyung tersebut dapat dikategorikan sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan. Seperti pada fasal 1(a) pada undang-undang tersebut dikatakan bahwa benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Memperhatikan hal itu sesuai dengan penelitian pihak purbakala maka ditemukan beberapa tinggalan benda cagar budaya bergerak dari kerajaan Pagaruyung yang sekarang merupakan koleksi dan dipelihara oleh pewaris kerajaan di Istano Silinduang Bulan. Secara keseluruhan benda-benda tersebut berjumlah 20 koleksi benda cagar budaya bergerak yang terdiri dari berbagai macam bentuk dan bahan, seperti senjata, tongkat, keramik, nisan, cap/stempel, arca, dan lain-lain. (***)

Penulis Adalah Abdul Jamil Al Rasyid Lahir di Padang Pariaman, Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas

Editor : Marjeni Rokcalva
Bagikan

Berita Terkait
Terkini