Penulis: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan tidak ada satu bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada 2020 pemilihan bupati/wakil bupati Pesisir Selatan periode 2020-2025. Hingga waktu penyerahan berkas Bapaslon Perseorangan dari tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 yang dibuka KPU Pessel, tidak satupun Bapaslon yang mendaftar.
Penegasan ini dikatakan Epaldi, Selasa (25/2/2020). Disebutkannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, juga tidak akan memperpanjang jadwal penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan (independen) untuk Pilkada 2020.
"Jadwal sudah ditetapkan dan penyerahan syarat dukungan ditentukan dari Rabu 19 hingga Minggu 23 Februari 2020. Hal itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU," tegasnya.
Baca Juga
Diterangkannya, untuk syarat dukungan jalur independen sudah diumumkan sejak 26 Desember tahun lalu. Diantaranya, selain menyerahkan syarat dukungan, bakal calon juga harus mengisi data dukungan ke Silon yang telah disediakan KPU.
Syarat dukungan itu, dientri ke Silon. Setelah dari Silon offline itu diprint, keluarlah B.1.1 KWK, dan file KWK itu diantar saat penyerahan syarat dukungan.
Sedangkan, syarat dukungan sendiri, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 28.158 (8,5% dari Penduduk di DPT Pemilu 2019). Sebaran dukungan di 8 atau lebih kecamatan. MR
Komentar