Tanpa Calon Perseorangan di Pilkada 2020, KPU Pessel Tunggu Bapaslon Gabungan Parpol

Penulis: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Telah dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang berasal dari jalur perseorangan/independen. Sebab, kata Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, Rabu (26/2/2020), sejak dibuka pada tanggal 19 Februari dan berakhir tanggal 23 Februari yang lalu, tidak satupun Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungannya ke Kpu Kab Pesisir Selatan.

Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, untuk maju sebagai Paslon Perseorangan di Pessel, dibutuhkan paling sedikit 28.158 dukungan (8,5% dari penduduk yang ada di DPT Pemilu 2019), dan tersebar pada 8 kecamatan atau lebih.

Dari 13 kabupaten/kota di Sumbar, ternyata ada 7 daerah pasangan perseorangan yang mendaftar ke KPU masing-masing daerah, yaitu KPU Kabupaten Solok, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Mereka mendaftarkan diri diketahui menyerahkan syarat dukungan. Ditambah 1 (satu) Bapaslon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumbar, yakni Bapaslon Irjen Fakhrizal-Genius Umar.

Dengan demikian, sambung Epaladi, di masa pendaftaran Pasangan Calon pada 16 s.d 18 Juni 2020 nanti, KPU Pessel akan menerima Bapaslon yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik saja.

Berapa potensi jumlah Paslon yang akan terbentuk untuk Pilkada Pilbub 2020 di Pessel? Dikatakan Epaldi, jika menggunakan hitungan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD, maka paling banyak 5 Paslon.

"Dan, apabila menggunakan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir, maka paling banyak akan ada 4 Paslon. Kita tunggu saja," pungkasnya. MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru