Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
BUKITTINGGI - Wakil Gubernur Sumbar Drs. H. Nasrul Abit, MM mengharapkan agar dilakukan penguatan sinergi tiga pilar di Desa dan Nagari dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa. Tiga pilar itu adalah Kepala Desa/Wali Nagari, Babin Kamtibmas dan Babinsa, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan tujuannya adalah tidak terjadi pelanggan sama sekali.
Harapan itu disampaikan Wagub Nasrul Abit ketika membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa di Provinsi Sumatera Barat, Selasa (3/9) di Hotel Rocky Bukittinggi.
Mantan Bupati Pesisir Selatan ini mengatakan, Sumbar dari tahun 2015 sampai tahun 2019 telah mendapatkan Dana Desa dari APBN kurang lebih Rp3,6 triliun. Apabila anggaran yang sangat besar ini diproses dengan perencanaan pembangunan yang baik dan melibatkan banyak masyarakat di desa seperti Bamus dan unsur masyarakat lainnya secara partisipatif dan transparan serta akuntabel, maka tidak diragukan lagi desa/nagari di Sumbar akan cepat maju dan mandiri. Akhirnya tujuan masyarakat yang sejahtera akan tercapai.
Baca Juga
- Peringatan Hari Jadi Sumbar ke-79: Bangkitkan Kesadaran untuk Lebih Mencintai Kampung Halaman
- Jalin Silahturahmi, Cawagub Sumbar Vasco Ruseimy Datangi Kediaman Ketua PWNU Sumbar Prof. Ganefri
- Audy Joinaldy Dikabarkan Gabung ke Partai Golkar, Ini Peluang Pasangan Wagubnya
- Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Pascabencana di Pessel dan Padang Pariaman,
- Upacara Hardiknas dan Otda 2024, Wagub Sumbar Bacakan Sambutan Mendikbud dan Mendagri
Karena untuk kesuksesan Dana Desa, diperlukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pembinaan terhadap Wali Nagari dan aparatur di desa/nagari. Untuk mendukung itulah diperlukan sinergitas tiga pilar desa, seperti Kepala Desa/Wali Nagari, Bhabinkantibmas dan Babinsa dengan masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT Transmigrasi RI dengan Kepolisian Negara RI tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Melalui Rapat Koordinasi Dana Desa ini diharapkan semakin meningkat sinergitas peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum dalam pengawalan Dana Desa.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat Drs. H. Syafrizal, MM. yang juga Ketua Panitia menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, dan pengendalian kinerja pendamping dalam rangka mengawal implementasi UU. No. 6 tahun 2016 tentang Desa, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu mensinergikan tugas aparatur pengawas dengan tugas apatur hukum, dalam hal ini inspektorat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.
Rakor ini dilaksanakan tanggal 3-6 September 2019 di Hotel Rocky Bukittinggi dengan tema "Optimalisasi Pengawasan Untuk Mewujudkan Kualitas Pengguna Dana Desa Menuju Sumatera Barat Unggul". Nara sumber terdiri dari keynote speaker Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Pejabat Kemendes PDT dan Transmigrasi RI, Kapolda Sumbar, Kadis PMD Prov. Sumbar dan Pejabat Eselon III DPMD Sumbar.
Peserta Rakor adalah Kadis PMD Kabupaten/Kota, Inspektorat Kabupaten/Kota, Kasat Reskrim Polres se Sumatera Barat, Camat dan Wali Nagari, Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, yang total peserta 260 orang. Rakor ini dibiayai dengan APBN tahun anggaran 2019. (MR)
Komentar