Ayo Ikuti! PK Gebrak UNP-KPK Adakan Lomba Video Antikorupsi

Penulis: rel/MR | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Kabar gembira untuk mahasiswa se-Indonesia terutama para aktivis antikorupsi berbasis kampus. Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi, Universitas Negeri Padang (PK-Gebrak-UNP) bekerja sama dengan Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi-RI menyelenggarakan lomba video pembelajaran antikorupsi tingkat nasional. Lomba ini ditujukan kepada mahasiswa se-Sumbar, boleh perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang) dan bertujuan untuk meningkatkan literasi antikorupsi di kalangan mahasiswa dan mengajak mahasiswa untuk itu serta dalam gerakan pencegahan korupsi. Media yang diikutsertakan adalah berupa media pembelajaran berupa video pendek berdurasi maksimal 7 menit dengan format MP4.

Menurut Mohammad Isa Gautama, Ketua PK-Gebrak-UNP, lomba ini merupakan salah satu program tahunan PK-Gebrak-UNP yang juga seiring dengan realisasi kerjasama antara Universitas Negeri Padang dengan KPK yang sudah terbina sejak 2005 lalu. Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D mengatakan, iven ini didukung penuh UNP dan merupakan langkah strategis dalam ikut serta menyokong program antikorupsi nasional.

Sementara Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi kegiatan ini sebagai salah satu agenda utama Biro Humas KPK yang bertujuan untuk semakin mengkampanyekan gerakan literasi antikorupsi kepada publik khususnya beberapa kampus di Indonesia. Lebih jauh, menurut Febri, sekaitan prosedur lomba dan sebagai salah satu strategi sosialisasi dan kampanye gerakan bersama antikorupsi, peserta harus terlebih dahulu mengikuti (mem-follow) akun Facebook KPK di Komisi Pemberantasan Korupsi, akun instagram di @official.kpk, dan di akun Twitter @KPK_RI." Bukti screenshot-nya harus dilampirkan pada email.

Baca Juga


Peserta dapat mengirimkan media inovasi pembelajaran mulai dari sekarang hingga 5 Oktober 2019. Penilaian oleh tim juri dari tanggal 7 hingga 21 Oktober 2019. Video lomba dikirim ke alamat email unp.pkgebrak@gmail.com . Video wajib mengandung nilai-nilai antikorupsi, antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

Karya yang masuk menjadi hak publikasi KPK dan dengan mengirimkan karya lomba berarti dianggap telah setuju dengan segala syarat dan ketentuan. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat. "Lima karya pemenang akan mendapatkan hadiah berupa uang masing-masing sebanyak satu juta rupiah, pengumumannya disampaikan pada Kuliah Umum dan Sarasehan Pustaka PK Gebrak UNP-KPK di auditorium UNP, 6 November 2019 yang menurut rencana dihadiri langsung pimpinan KPK-RI, pakar pendidikan dan aktivis antikorupsi," demikian Isa mengakhiri pres rilisnya.(rel/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru