Bapak Bejat, Perkosa Anak Tiri Keterbelakangan Mental Hingga Hamil 6 Bulan di Kabupaten Solok

Penulis: Medio Agusta

AROSUKA -- Seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, Rabu 11 Maret 2020 di Jorong Karatau Nagari Limau Lunggo Kecamatan lembang jaya Kabupaten Solok.

Tersangka Zulfadri alias Zul (44) yang sehari hari berprofesi sebagai Petani ini tega melakukan aksi bejat nya terhadap korban RDS (22) yang tidak lain adalah anak tiri dari tersangka sendiri.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani menjelaskan kronologisnya berawal di bulan agustus tahun lalu 2019, dimana tersangka baru pulang dari ladang dan sampai dirumah tersangka melihat korban sendirian didalam rumah.

Melihat kondisi rumah sedang sepi dan korban sendirian maka timbul niat busuk tersangka yang sudah di penuhi oleh nafsu setan dengan mengunci pintu rumah dari dalam dan menarik tangan korban untuk dibawa ke dalam kamar.

Korban menolak dan berkata "Jaan Pak (Jangan pak)", namun itu tidak mengurungkan niat pelaku untuk tetap melangsungkan aksi bejatnya. Sesampai dikamar, korban yang juga mengalami keterbelakangan mental disuruh oleh tersangka berbaring dengan posisi menelungkup diatas kasur,korban yang tidak berdaya akhirnya diperkosa oleh tersangka.

Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani juga menyampaikan "Saat ini korban dalam keadaan hamil 6 bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka yang melakukan aksi bejat nya itu sudah berulang kali kepada korban".

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kami tahan setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mengumpulkan barang bukti 1 (satu) helai celana jeans berwarna biru, 1 (satu) helai baju berwarna cokelat dan tersangka kita kenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutup Kasat.

Siska/Editor

Sumber: kabarsumbar.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru