Penulis: Hms/Je | Editor: Medio Agusta
DHARMASRAYA -- Tidak merasa jera akan hukuman yang telah dijalaninya, namun resedivis narkoba yang satu ini malah kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, sesuai Laporan Polisi : LP/16/A/III/2020/Polres, tanggal 10 maret 2020.
"Kali ini Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang yang merupakan resedivis bernisial JS Pgl Ucok Aceh (41) di Jorong Arumbai Nagari Gunung Selasih Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Selasa (10/3) sore", ujar Kapolres DharmasrayaAKBPAkbp. Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M. T melalui Paur humas Aiptu Aidil Putra.
Pelaku yang merupakan resedivis alam kasus yang sama ini ditangkap dirumahnya setelah petugas mendapatkan informasi tentang eberadaan pelaku.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku yang disaksikan tokoh masyarakat, petugas berhasil menyita barang bukti berupasatu lembar kertas ATM BRI yang berisikan satu paket Narkotika jenis sabu,satu buah deodoran merk rexona yang berisikan tiga paket narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisab sabu sertasatu unit HP merk nokia", tambah Paur humas.
Paur humas menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Dharmasraya untuk menekan peredaran gelap narkoba terutama di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
"Mari secara bersama-sama mulai dari anak-anak hingga yang tua serta seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan wilayah Kabupaten Dharmasraya ini bebas dari narkoba" tutup Paur humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
(Hms/Je)
Komentar