Penulis: Hrs | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang Melalui Dinas PU dan Penataan Ruang meluncurkan inovasi layanan Klinik Izin Mendirikan Bangunan (Klinik IMB). Melalui Inovasi itu masyarakat akan mendapatkan layanan konsultasi gratis terkait perencanaan bangunan dan teknis rencana gambar untuk persyaratan pengurusan IMB.
" Klinik IMB ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengkonsultasikan bangunan yang akan dibangun,bagi masyarakat yang belum mengurus IMB dan ada sesuatu yang tidak dipahami bisa langsung datang ke Klinik IMB di Dinas PU Penataan Ruang setiap hari kerja," ungkap Kadis PU dan Penataan Ruang, Welda Yusar, ST, MT, ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (13/3/2020).
Salah satu syarat keluarnya IMB yaitu ada rekomendasi dari Dinas PU, lewat rekomendasi itu Dinas PM PTSP akan menerbitkan IMB.
Persoalannya ketika perencanaan bangunan dan teknis rencana gambar bermasalah tak sesuai Keterangan Rencana Kota ( KRK) , tentu dinas PU tidak bisa merekomendasikan penerbitan IMB. Oleh karena itu lewat Klinik IMB ini masyarakat akan mendapatkan solusinya.
" Kalau untuk rumah-rumah sederhana akan kami bantu, namun bila sudah tidak sederhana lagi kami akan memberikan cek lewat KRK, berapa kira kira daerah terbangunnya," pungkas Kadis. (Hrs)
Komentar