Penulis: Yus | Editor: Marjeni Rokcalva
BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi adakan jumpa pers untuk meluruskan isu aktual yang beredar di media massa dan media sosial yang menjadi pembicaraan hangat menyangkut dengan pemko Bukittinggi. Diantara isu aktual yang menjadi topik pembicaraan di tengah masyarakat, khususnya , sehubungan dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi atas kasus sengketa tanah antara Pemko Bukittinggi dengan Yayasan Fort de Kock Rabu (11/03/2020).
Jumpa pers yang diadakan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Kamis (12/03/2020) siang,di Ruang Rapat Utama Balaikota itu, Wako didampingi Wakil Walikota, Sekda, Asisten I dan III serta beberapa Kepala SKPD/unit kerja di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Menanggapi telah keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang mengabulkan sebagian tuntutan pihak penggugat, Yayasan Fort de Kock, Wako Ramlan menyebutkan bahwa Pemko belum menerima salinan putusan PN Bukittinggi tersebut. Namun ia menyatakan Pemko Bukittinggi menghormati putusan tersebut. "Kita menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian, kami memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.Hal ini semata-mata ditempuh dalam upaya mempertahankan aset pemerintah daerah karena Pemko memiliki dokumen-dokumen pendukung", ujar Wako.
Baca Juga
- Medio Agusta, Wartawan Beritaminang Menyandang Gelar Dt.Bandaro Hijau
- BREAKING NEWS: 51 Orang di Sumbar Positif Covid-19 Senin Pagi
- BREAKING NEWS: 233 Orang di Sumbar Positif Covid-19 Minggu Pagi
- Pemko Padang Sambut Baik Gerakan Milenial Peduli Lingkungan
- BREAKING NEWS: Lagi, 73 Orang Positif Covid-19 di Sumbar Sabtu Pagi
Wako Ramlan memaparkan, berdasarkan sertifikat yang dimiliki, Pemko memiliki tanah seluas 8.200 m2 di lokasi tersebut dan telah dilakukan pengukuran kembali sebanyak 3 kali oleh BPN sejak tahun 2016 atas permintaan Pemko. Dari hasil pengukuran tersebut, didapati bahwasanya tanah seluas 2200 m2 berada dalam kawasan kampus STIKes Fort de Kock. Disamping itu, juga terdapat Surat Pernyataan dari pemilik tanah (Syahrial St.Pangeran) yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan memiliki sertifikat. Lebih lanjut Wako Ramlan menjelaskan, meskipun proses hukum mengenai tanah tersebut masih berlanjut, hal tersebut tidak menggangu rencana pembangunan gedung kantor DPRD karena lokasi tanah yang disengketakan tidak berada dalam lokasi yang direncanakan untuk pembangunan.
Selanjutnya mengenai isu tentang kelanjutan pembangunan RSUD, dalam penjelasannya Wako Ramlan menyebutkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan juga tidak memengaruhi kelanjutan pembangunan. "Kita tetap ikuti proses peradilan terkait sengketa tanah eks Pusido. Namun hal tersebut tidak sampai mengganggu kelanjutan pembangunan RSUD karena lokasi tanah yang disengketakan tersebut berada di luar lokasi tanah bangunan RSUD. Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut terletak di lokasi pembangunan Islamic Center", terang Wako.
Terkait permasalahan kapan beroperasinya Pasar Atas, Walikota menjelaskan akan menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat. "Mudah-mudahan sebelum puasa para pedagang telah dapat kembali menjalankan aktivitasnya karena ini telah ditunggu-tunggu oleh pedagang maupun masyarakat". Mengenai status kepemilikan Pasar Atas itu sendiri, Wako memaparkan hal tersebut tidak terlepas dari UU Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Menutup acara Jumpa Pers tersebut, Wako Ramlan mengajak pers / media agar senantiasa mewartakan berita yang berimbang kepada masyarakat. Selanjutnya Wako juga mengajak segenap elemen masyarakat Kota Bukittinggi mendukung program pembangunan yang dilaksanakan. (Yus)
Komentar