Pemerintah Indonesia Tetapkan Virus Corona Bencana Nasional, Bukan Darurat Nasional

Penulis: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan virus Corona adalah bencana nasional, bukan darurat nasional.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasioal gimana, kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Dirjen P2P Kemenkes sekaligus juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Pengumuman ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus menyurati dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan darurat nasional Corona. Surat WHO itu dikirim per 10 Maret 2020. Surat itu juga ditandatangani oleh Tedros.

Baca Juga


Tedros dalam suratnya mengatakan WHO telah bekerja maksimal untuk menganalisis dan menyebarluaskan informasi tentang COVID-19. Untuk mengalahkan virus ini, setiap negara perlu mengambil langkah-langkah kuat yang dirancang untuk memperlambat penularan dan mencegah penyebaran.

"Sayangnya, kami telah melihat kasus yang tidak terdeteksi atau tidak terdeteksi pada tahap awal wabah yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam kasus dan kematian di beberapa negara. Untuk tujuan ini, WHO terus mendesak negara-negara berfokus pada deteksi kasus dan kapasitas pengujian laboratorium, terutama di negara-negara dengan populasi besar dan berbagai kapasitas sistem kesehatan di seluruh negara," kata tedros.

Menurut Yuri, menyangkut terkait opsi lockdown. Menurutnya, lockdown saat ini bukanlah pilihan. Untuk diketahui, Kepala BNPB Doni Monardo telah ditugaskan sebagai Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Doni sebelumnya telah menyatakan virus Corona sebagai bencana non-alam.

"Karena virus ini sudah dikategorikan sebagai pandemi global, maka statusnya adalah bencana non-alam," kata Doni, Sabtu (14/3). (***)

Editor

Sumber; detik.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru