Penulis: Rel/cg-ci | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berikan Izin Edar Pangan Olahan kepada komoditi Susu Sapi Perah Kota Padang Panjang melalui UPS Permata Ibu dengan branding Serambi Milk yang terletak di Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Panjang Timur.
Izin tersebut diberikan oleh Kepala BPOM RI diwakili Direktur Registrasi Pangan Olahan Anisyah, S.Si, Apt, MP yang dikeluarkan di Jakarta, Senin lalu (2/9).
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang Syahdanur, SH, MM, mengucapkan apresiasi atas izin edar yang diperoleh oleh UPS Permata Ibu.
Baca Juga
"Kami sangat senang sekali akhirnya, komoditi susu sapi perah Permata Ibu mendapatkan izin dari BPOM RI, ini suatu kebanggaan bagi kami karena bisa menyalurkan hasil olahan susu ke daerah luar," ujar Kepala Dinas Pangan dan Pertanian saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Pimpinan UPS Permata Ibu Ridwansyah mengatakan keberhasilan ini tentu tak lepas dari peranan penting Bank Indonesia melalui program pengembangan ekonomi daerah dengan pembinaan cluster sapi perah.
"Alhamdulillah, setelah perjalanan panjang pengurusan izin edar tersebut akhirnya terealisasi, kami sangat bersyukur dan bangga sekali, tentunya itu juga tidak lepas dari dukungan dari OPD terkait.
(Rel/cg-ci)
Komentar