Penulis: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Wali Kota Riza Falepi memerintahkan kepada aparat berwenang agar menindak anak sekolah yang keluyuran selama masa belajar di rumah diberlakukan di Payakumbuh.
Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Aula Ngalau Indah Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Jumat (20/3).
Wali Kota telah mengeluarkan surat Instruksi Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh Nomor 01/Instruksi/WK-PYK/2020 yang didalamnya menyebutkan siswa sekolah belajar di rumah selama 14 hari hingga 1 April 2020.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Data Terkini, Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Sebanyak 69,39 Persen
- Kejar Sasaran Vaksinasi, Pemko Payakumbuh Serius Tangani Covid-19
- Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Bukittinggi Gelar Lomba Sumdarsin
Anak usia sekolah dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau berkumpul di tempat keramaian, selain itu anak-anak yang kedapatan berada di keramaian atau di fasilitas umum maka akan ditindak oleh petugas Satpol PP.
"Mohon kepada orang tua untuk kooperatif dengan masalah ini, jangan biarkan anak main keluar rumah karena kita saat ini tengah menghadapi 14 hari masa isolasi dari Virus Corona ini," kata Riza Falepi.
Dikatakannya masa 14 hari ini diberlakukan guna mengetahui sejauh mana perkembangan virus ini di kota/kabupaten di Sumbar, selain itu bentuk proteksi Pemko Payakumbuh kepada warga dari bahaya Covid-19 yang dapat menular kapan saja.
"Kalau instruksi ini tidak diindahkan, kami terpaksa dengan tegas akan menindak anak sekolah yang keluyuran, Virus Corona ini berbahaya, jangan dianggap main-main, ini demi kebaikan kita bersama," kata Riza Falepi.
Med
Komentar