Bejat, 5 Kawanan Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur di Nagari Salayo Solok Ditangkap Polisi

Penulis: Marjeni Rokcalva

AROSUKA - Tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Solok berhasil meringkus lima kawanan pelaku pencabulan terhadap wanita dibawah umur berinitial VD (17) warga Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab Solok pada Minggu (22/03). Aksi bejat ini dilakukan di TKP lapangan Parak Kancia yang terletak di Kubua Harimau yang termasuk dalam jorong Lurah Nan Tigo Salayo Nagari Salayo Kabupaten Solok Sumbar.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H,S.iK,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Hamdani, S.Kom,S.iK kepada media menyebutkan, kelima tersangka pencabulan sudah ditangkap pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul 18.00 WIB atas laporan pihak keluarga.

AKP Hamdani dalam releasenya menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dijemput salah satu tersangka untuk jalan-jalan ke suatu tempat. Saat itu tersangka membawa korban ke sebuah lapangan bola. Sesampai di lokasi, sudah ada teman tersangka lainnya menunggu.

Baca Juga


"Tanpa pikir panjang tersangka langsung menyetubuhi korban sekaligus digilir oleh tersangka lainnya secara bergantian", ujar Kasat.

Setelah kejadian naas itu korban mengadukannya kepada pihak keluarga, dan pihak keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian. Polisi segera melakukan pengejaran. Informasi dari warga, polisi menemukan keberadaan kelima pelaku. Dibawah Pimpinan IPDA Gayuh Agrisukma, bersama 9 (sembilan) personel gabungan Polres yang dibantu Personel Unit Reskrim Polsek Kubung yang di Pimpin oleh IPDA Robby Agustin,S.H melakukan penangkapan secara bertahap ke masing masing tempat pelaku berada.

"Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku," kata Kasat.

Atas kejadian itu tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara 15 tahun dengan denda 15 milyar tutup Kasat.

Adapun para tersangka yang diringkus yakni HZ(24), Pengangguran, ZF(18) Pelajar, RR (20)Pelajar, Lurah Nan Tigo, SJ (20) Ex.Pelajar, semua pelaku beralamat di Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Sementara Barang bukti yang dikumpulkan berupa Pakaian Korban dan Unit HP OPPO warna Putih. Editor/Fen

Sumber: Suhanews.co.id

Loading...

Komentar

Berita Terbaru