Putus Rantai Corona, Kegiatan Rumah Ibadah Dihentikan ASN Dirumahkan di Dharmasraya

Penulis: Marjeni Rokcalva

PULAU PUNJUNG - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Polres, Kemenag dan MUI Kabupaten Dharmasraya, menghentikan sementara kegiatan masjid dan mushalla yang berada di sepanjang Jalur Lintas Sumatera. Hal ini dilakukukan guna mengantisipasi penyebaran dampak Covid-19.

Surat kesekatan tersebut tertuang dalam sebuah kesepakatan bersama, Kamis (26/3/2020). Kesepakatan ini kemudian dikirimkan kepada selurug Camat untuk dilksanakan sampai di seluruh nagari-nagari di Dharmasraya.

Info Terkini Penanganan

Baca Juga


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rahmadian, sebagai juru bicara penanganan Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya, menginformasikan, hingga Rabu, 25 Maret 2020, jumlah warga yang masuk dalam kategori PPT (Pelaku Perjalanan daerah Terjangkit) mencapai 464 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP), berjumlah 36 orang. PPT dan ODP tersebut saat ini berada dalam pantauan petugas kesehatan yang ada di Puskesmas-puskesmas.

Sementara, terkait informasi yang baru-baru ini beredar luas di media sosial, yang mengatakan adanya 2 warga Dharmasraya positif corona dan dirujuk ke RS M.Djamil Padang, disanggah oleh dr. Rahmadian. Ia mengatakan, informasi itu tidak benar.

"Sampai hari ini, belum ada satu orang pun warga Dharmasraya yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Satu orang yang dirujuk itu adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara yang satu lagi adalah ODP," tegas Rahmadian.

Maka dari itu, Rahmadian menghimbau kepada masyarakat untuk jangan cepat mengambil kesimpulan atas informasi yang belum pasti kebenarannya. "Janganlah kita mengambil kesimpulan cepat, menjadi penyebar berita pertama, padahal itu salah," pungkas Rahmadian.

Work From Home Bagi ASN

Setelah mengalihkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah di setiap satuan pendidikan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga akan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN. Pemberlakuan WFH ini akan dimulai Senin, 30 Maret 2020.

Pemberlakuan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor: 800/226/BKPSDM-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 itu merupakan tindaklanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, tidak semua ASN harus bekerja dari rumah. ASN yang bertugas di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti diantaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Dukcapil, dan Dinas PMPTSP, tetap masuk kantor, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hanya saja mereka diminta membatasi pelayanan yang bersifat tatap muka. Kalau memungkinkan, diupayakan melakukan pelayanan melalui aplikasi dan data elektronik.

Sementara, perangkat daerah yang bertugas di luar pelayanan publik, diizinkan untuk bekerja dari rumah. Namun dengan ketentuan, pejabat Eselon II dan Eselon III wajib melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan untuk Eselon IV dan jajaran fungsional umum, disusun berdasarkan jadwal piket. Bagi pegawai yang diizinkan bekerja dari rumah, harus tetap masuk kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hms/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru