Warga Positif Corona, Mulai Hari Ini ASN Pemko Bukittinggi Bekerja di Rumah

Penulis: Marjeni Rokcalva

BUKITTINGGI - Menyikapi perkembangan terakhir terkait penyebaran COVID-19 di Sumatera Barat, yakni dengan telah dipastikannya sebanyak 5 (orang) positif terjangkit COVID-19, Pemko Bukittinggi akhirnya terapkan sistim Bekerja dari Rumah atau Work from Home terbatas bagi ASN. Penerapan sistim Bekerja dari Rumah tersebut sesuai dengan Edaran Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias, Nomor: 800/48/III-BKPSDM/2020 tanggal 26 Maret 2020, berlaku terhitung mulai tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020.

Sesuai dengan Edaran tersebut, secara umum pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa. Sedangkan pejabat eselon IV dan Pelaksana (tidak termasuk petugas kebersihan, supir, petugas operasional dan lain-lain) dapat bekerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan SKPD masing-masing.

Berikut beberapa ketentuan terkait dengan penerapan sistim Bekerja dari Rumah berdasarkan Edaran Wako tersebut:

Baca Juga


SKPD yang bersifat pelayanan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, namun jika dibutuhkan Kepala SKPD dapat mengatur jadwal pelayanan sesuai kebutuhan;

Pejabat eselon III dan IV (termasuk Lurah, Sekretaris kelurahan, Kepala UPTD, Kepala Tata Usaha) pada Kantor dan Kecamatan tetap melaksanakan tugas seperti biasa;

Kepala sekolah TK, SD, SLTP dan tenaga kependidikan tetap berdinas. Adapun guru dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai dengan kebutuhan masing-masing UPTD;

ASN/tenaga honorer yang memiliki riwayat penyakit menahun (jantung, ginjal, paru-paru, asma, diabetes, hipertensi dan kanker) dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah;

Seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta dibatalkan. Penyelenggaraan rapat dengan tingkat keperluan yang tinggi akan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi e-Meeting;

Pelaksanaan dan pelaporan hasil kerja di rumah memanfaatkan teknologi informasi, seperti: surel (e-mail), WhatsApp, video conference dan aplikasi lainnya. Hms/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru