Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Ombudsman mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara, kepala daerah, dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian. Karena Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan bahwa di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah COVID-19, masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.
"Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19," ujar Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam keterangan pers sebagaimana dilansir Covesia, Jumat (27/3/2020).
"Ombudsman RI mengingatkan seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan COVID-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi," tuturnya.
Baca Juga
Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, ujar Alvin, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit COVID-19.
Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, lanjut Alvin, Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui live streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput.
"Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman mengimbau, selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," ujarnya. Editor/MR
Komentar