Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar terus melakukan upaya gerak cepat dalam memutus rantai pandemi Virus Corona. Usai menggelar rapat gabungan dengan seluruh pemangku kepentingan di Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Pemprov Sumbar) menetapkan tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid -19. Penetapan lokasi karantina bagi pasien ODP ini dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dari ODP (Orang Dalam Pemantauan).
"Ini sebagai bentuk upaya pengendalian sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus kemasyarakat," sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Surat Resmi Penetapan lokasi karantina, Sabtu (28/3/2020).
Berikut tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid-19 yang tersebar di berbagai lokasi di Sumbar: .
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Bakal Bangun Kantor MUI di Komplek Masjid Raya
- Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing Kepada Masyarakat
- Pemprov Sumbar Berhasil Persingkat Waktu Tempuh Pesisir Selatan-Solok jadi 1,5 jam
- Petani Jawi-Jawi Kabupaten Solok Ucapkan Terima Kasih ke Kasih Pemprov Sumbar
1. Gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam
2. Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera
3. Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang
4. Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang
5. Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang
6. Gedung Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang.
7. Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.
Dalam surat disebutkan Gubernur, pengelolaan dan kebutuhan selama karantina (operasional) ditanggung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Sumbar, agar pemanfaatan lokasi karantina ODP lebih terkoordinir dengan baik dan optimal. Hms-Sumbar/BM
Komentar