Penulis: Hms/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pemko Padang mengeluarkan berbagai upaya dan langkah guna mencegah memutus penyebaran rantai virus Corona atau Covid-19 di Ibukota Provinsi Sumbar ini. Langkah teranyar, kebijakan Walikota Padang Mahyeldi melarang warga beraktivitas di luar rumah pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB (pukul sepuluh malam hingga pukul enam pagi).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang yang ditandatangani Walikota Padang Mahyeldi.
Dalam SE tersebut dengan tegas disebutkan, pelarangan ini berdasarkan hasil Rapat Pemerintah Kota Padang dengan Forkompinda pada tanggal 29 Maret 2020 dan dalam rangka mengantisipasi Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang.
Baca Juga
- BREAKING NEWS: Polres Padang Panjang Tutup Jalan Lembah Anai Sejak Tadi Malam
- Breaking News: Pangkalan Dilanda Banjir, Jalan Sumbar Riau Kembali Lumpuh
- BREAKING NEWS: Satu Meninggal Akibat Tabrakan Minibus Kontra Dump Truck di Jalinsum Dharmasraya
- Breaking News: Turki Digoyang Gempa M7,8, Guncangan sampai Yunani & Lebanon
- Breaking News : Terjadi Tabrakan Beruntun Di Jalan Lintas Bukittinggi - Padang Panjang
"Dengan ini menginstruksikan seluruh masyarakat Kota Padang kepada untuk masyarakat dilarang berpergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB," kata Mahyeldi dilansir dari SE tersebut, Senin (30/3/2020).
Kendati demikian, Mahyeldi menegaskan, masyarakat diperbolehkan keluar rumah untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai Masker.
"Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI Polri, aerta Organisasi Kemasyarakatan ataupun Kepemudaan," ujar Mahyeldi.
Mahyeldi kembali menegaskan, pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh Wilayah Kota Padang. Instruksi ini mulai berlaku pada 30 Maret 2020. (Hms/MR)
Komentar