Publik Butuh Informasi Terpercaya, Hindari PHK atau Penundaan Gaji Pekerja Media

Penulis: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Wabah Corona masih jauh dari berakhir di Indonesia. Saat pemerintah pertama kali mengakui adanya pasien Corona 11 Maret 2020, jumlahnya ada 1 korban meninggal, 2 dinyatakan sembuh. Hingga Senin (30/3/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus, dengan 122 orang di antaranya meninggal. Ini baru angka yang dilaporkan. Angka riil orang yang terinfeksi di Indonesia jumlahnya diperkirakan jauh lebih banyak.

Di tengah situasi yang kritis seperti saat ini, jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja menyampaikan informasi-informasi terbaru kepada publik, baik dari pernyataan resmi pemerintah, riset dan reportase di lapangan. Semua itu dijalankan untuk memberikan panduan kepada publik agar selamat dari wabah ini dan mendorong pemerintah membuat kebijakan yang tepat. Kehadiran media dengan laporan-laporan independen dan terpercaya sangat dibutuhkan masyarakat, dan juga pemerintah.

Namun kita juga menyadari bahwa wabah ini berdampak besar pada ekonomi, termasuk media. Semua sektor ekonomi terkena dampak langsung dari berbagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah ini, termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Ancaman pemutusan hubungan kerja, termasuk penundaan pembayaran gaji, mulai dilakukan sejumlah perusahaan. Adanya paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah 24 Maret 2020 lalu diharapkan dapat mengerem laju kemerosotan ekonomi ini.

Melihat perkembangan ini, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, menyerukan:

1. Perusahaan media hendaknya menghindari kebijakan penundaan gaji di tengah masa-masa sulit pandemi Covid-19. AJI menerima laporan ada beberapa perusahaan media besar yang mulai menunda pembayaran gaji karyawannya. Dalam masa krisis seperti ini, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa bekerja menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup, terutama kepada koresponden dan kontributor yang saat bekerja terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani karantina mandiri atau perawatan.

2. Perusahaan media hendaknya menghindari mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media. Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk. Bagi perusahaan yang tergabung dalam korporasi, cara lain yang masih bisa dilakukan untuk menyelamatkan keadaan adalah dengan menerapkan subsidi silang untuk saling menopang kelanjutan bisnis dan keberlangsungan hidup karyawan. Langkah lainnya adalah perusahaan media bersama komunitas pers lainnya bisa mendesak pemerintah untuk memperluas relaksasi pajak, termasuk ke perusahaan yang bergerak di bidang pemenuhan informasi publik.

3. Perusahaan media perlu memberikan dukungan penuh kepada pekerja media, khususnya jurnalis, agar tetap aman dan selamat dalam menjalankan tugasnya. Dukungan bisa dilakukan antara lain dengan menyusun Protokol Keamanan Liputan untuk pekerjanya. Rujukan penyusunan protokol bisa mengadopsi protokol yang disusun oleh Komite Keselamatan Jurnalis, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis yang dapat diunduh di https://s.id/Protokol-COVID19. Secara internal, perusahaan juga perlu menyediakan peralatan pencegahan, termasuk fasilitas cuci tangan dengan wastafel, masker, dan hand sanitizer, serta secara rutin menyelenggarakan kegiatan disinfeksi di lingkungan kantor. Perusahaan juga perlu memperhatikan keamanan dari acara-acara yang akan diliput jurnalis. Cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan adanya jarak sosial minimal 1,5 meter.

Untuk kebutuhan advokasi dan kampanye keselamatan dan keamanan jurnalis dalam peliputan Covid-19 ini, jurnalis bisa membantu dengan menyampaikan pengaduan tentang apa yang dialaminya dalam bekerja meliput di tengah pandemi Covid-19 ini. Pengaduannya bisa meliputi soal aspek kesejahteraan (kebijakan penggajian, penundaan dll), penyediaan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (masker, hand sanitizer) dan kebutuhan pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang liputan. Pengaduan disampaikan melalui kanal https://s.id/Aduan-COVID19.

Jakarta, 31 Maret 2020

Ketua Umum, Abdul Manan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Aloysius Budi Kurniawan

Loading...

Komentar

Berita Terbaru