Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Sumbar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divreg) II mengurangi sejumlah perjalanan Kereta Api (KA).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang akan menggunakan kereta api.
Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumbar, M. Reza Fahlepi mengatakan, kebijakan ini diterapkan terhitung 1 April 2020. Waktu operasi dan frekuensi sejumlah perjalanan KA di wilayah Sumbar dipersingkat.
Baca Juga
- Gunakan Topi Ulang Tahun, Tim Vaksinator Pemkab Pessel Suntik Siswa SD
- Wako Hendri Septa: Jika Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
- Pemerintah Tetapkan Tarif PT-PCR Jawa-Bali 275 Ribu dan Daerah Lainnya 300 Ribu
- Rabu 27 Oktober 2021, Hanya 1 Orang Kasus Aktif Positif Covid-19 di Bukittinggi
- Ikhtiar Insan Pendidikan di Payakumbuh Tinggi Untuk Belajar Tatap Muka, Ini Langkahnya
Untuk KA Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM (PP) semula beroperasi pukul 06.30-20.30 WIB menjadi 06.30-17.49 WIB. Begitupun frekuensi perjalanan KA, semula 12 perjalanan per hari menjadi 10 perjalanan per hari.
Kemudian KA Sibinuang relasi Padang-Naras, perjalanan KA (B34f) relasi Padang-Naras semula pukul 07.00 WIB, dialihkan pada pukul 05.45 WIB. Sedangkan frekuensi perjalanan KA tetap sebanyak 8 perjalanan per hari."Khusus Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional perjalanan KA dibatalkan," ujarnya.
Dia menambahkan, meski terdapat beberapa pengurangan jadwal KA, PT KAI Divre II memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. Situasi saat ini, jarak antar penumpang di KA akan diterapkan melalui pengaturan oleh petugas.
"Saat ini volume penumpang juga tidak sepadat di waktu normal. Terdapat penurunan jumlah volume penumpang," ucap Reza. (Editor/Je)
Sumber: Infopublik
Komentar