Antisipasi Pandemi Covid-19, Kejari Padang Panjang Sidang Secara Daring

Penulis: frs | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Kejaksaan Negeri Padang Panjang, hari ini menggelar sidang secara online (daring=dalam jaringan) melalui video conference di tengah pandemi virus corona ( Covid-19), Kamis (2/4/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Panjang Dwi Indrayati, S.H., M.H. mengatakan, sidang pidana daring itu mulai perdana dilakukan mulai Kamis 02 April 2020 melalui aplikasi Zoom .

Dimana Kejari Padang Panjang bertindak sebagai admin dalam pelaksanaan sidang daring tersebut. Untuk persidangan perdana menggunakan sistem daring tersebut, ada lima terdakwa perkara pidana umum yang menjalani proses persidangan, meliputi kasus narkotika, penganiayaan dan pencabulan.

Baca Juga


Selama proses persidangan, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan Penasihat Hukum berada di tiga tempat berbeda dengan media layar monitor sebagai sarana komunikasi.

"Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk Hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang Panjang, kemudian JPU dan para saksi berada di aula Kejaksaan Negeri Padang Panjang, sedangkan para terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di Rumah Tahanan Negara Kota Padang Panjang," jelas Dwi Indrayati, S.H., M.H.

Kajari Padang Panjang juga mengucapkan terima kasih kepada Instansi Penegak Hukum lainnya di Kota Padang Panjang yang telah membantu dalam pelaksaan Sidang Online ini.

Sepanjang proses persidangan tetap berjalan lancar dan tertib. Dan seluruh tahapan persidangan berjalan baik layaknya persidangan secara tatap muka.

Menurut Kepala Kejari Padang Panjang Dwi Indrayati, S.H., M.H., sidang melalui video conference akan dilakukan hingga situasi kembali kondusif. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Padang Panjang.(frs)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru