Penulis: Hms/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA SMP, SD, MI SLB, PKBM se Solok Selatan hingga 17 April 2020 mendatang.
Keputusan perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Bupati Nomor 900/14/BUP-2020 tentang penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Di dalam instruksi Bupati tersebut, dijelaskan, selama proses pembelajaran di rumah, tenaga pendidik (guru) agar memberikan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping itu, selama kegiatan pembelajaran di rumah, peserta didik dilarang melakukan aktifitas di luar rumah atau berkumpul ke tempat ujum atau keramaian.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Salurkan BKK Sebesar 7 Miliar kepada Pemkab Solok Selatan
- Polres dan Pemkab Solok Selatan Tanam Sorgum
- Pemkab Solok Selatan Berikan Penghargaan pada Malam Resepsi Peringatan HUT RI
- Pemkab Solok Selatan Dorong Peningkatan Sumber Daya Pertanian
- Pemkab Solok Selatan Gelar Pelatihan Untuk Para Guru Sekolah Penggerak
Plt Bupati berharap, kepada orang tua peserta didik untuk memantau dan mendampingi selama kegiatan belajar di rumah.
Kepada peserta didik yang kedapatan berada di tempat fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kecuali hal-hal penting. (Hms/Je)
Komentar