Tangani Covid-19, Pemkab Pessel Perpanjang Home Learning dan Bebaskan Pajak

Penulis: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Guna memutus rantai Covid-19, Pemkab Pesisir Selatan, Sumbar memperpanjang masa pembelajaran di rumah ( Home Learning) selama 14 hari, mulai hari ini Jumat 3 sampai 16 April 2020.

Hal ini dikatakan Kabag Humas Setdakab Pessel, Rinaldi dalam siaran pers yang diterima Jumat (3/4/2020). Penambahan masa belajar dari rumah ini, sesuai dengan SK Kadisdik Pessel.

"Ini sesuai dengan edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel nomor 420/558/DPK-Sekretariat.01/2020," sebutnya.

Baca Juga


Pembebasan Retribusi

Guna mengurangi dampak ekonomi bagi pelaku usaha, Pemkab Pesisir Selatan, Membebaskan Pembayaran Retribusi Pada Pasar Rakyat, sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan, Nomor: 521/205/KPTS/BPT-PS/2020, tanggal 31 Maret 2020, ditetapkan sebagai berikut;

a. Membebaskan retribusi selama dua bulan ( April dan Mei) bagi pedagang penyewa petak toko di pasar rakyat milik Pemkab Pessel.

b. Membebaskan retribusi selama 61 hari ( 1 April sampai 31 Mei 2020) bagi pedagang penyewa pelataran pasar rakyat milik Pemkab Pessel.

Urusan Kependudukan

Sedangkan menyangkut pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, Pemkab Pesisir Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Menyediakan layanan Inovasi, sebagaimana tercantum dalam surat edaran Nomor 470/063/SE/DKPS-PS/2020 tanggal 1 April 2020, layanan tsb adalah sebagai berikut;

Pertama, metode "NOT WAITING" ( tidak menunggu) yaitu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu.

"Kemudian berikutnya, layanan "DELIVERY TO HOME", yaitu dokumen adminduk yang telah diterbitkan akan diantar langsung oleh Petugas UKL ke rumah pemohon," ujar Rinaldi

Update Data

Untuk data keadaan, per Jumat (3/4/2020) hingga pukul 13. 00 WIB, perkembangan Covid-19 di Pessel, sebagai berikut: untuk Orang dengan status Notifikasi sebanyak 2.782 orang. Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 232 orang.

"Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang. Terhadap tiga orang yang PDP satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil

Begitu juga dengan pasien yang positif terpapar Covid-19 sebanyak dua orang, dirawat di M.Jamil Padang," jelas Rinaldi.

Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id. RND/Je

Loading...

Komentar

Berita Terbaru