Tegas! Perantau Pulang Menolak Diisolasi Terkait Covid-19 Bisa Dipolisikan

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Sikap tegas diambil Pemprov Sumbar terhadap para perantau yang pulang kampung menolak isolasi diri. Ia bisa dipolisikan, kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Karena Gubernur Sumbar sudah menginstruksikan semua pemerintahan tingkat nagari untuk melakukan karantina yang datang dari daerah merah Covid-19.

Instruksi disampaikan dalam surat Gubernur Sumbar nomor 360/371//BPBD-2020 tentang pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang termasuk perantau yang ulang kamung dalam rangka penanganan corona di Sumbar. Instruksi tersebut ditetapkan di Padang tanggal 3 April 2020.

Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati se Sumbar dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan corona di Sumbar, khususnya pengawasan terhadap pendatang dari daerah luar Sumbar termasuk perantau agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga


Gubernur meminta bupati wali kota memerintahkan camat, wali nagari, lurah kepala desa, wali jorong meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari daerah luar Sumbar termasuk. Kemudian menjalankan tahapan protokol yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Semua pendatang dari daerah luar Sumbar diminta melakukan isolasi mandiri dengan protokol Kemenkes dan tidak diizinkan keluar rumah selama 14 hari, kecuali ada keperluan mendesak. Saat keluar juga harus menggunakan masker," kata Gubernur.

Wagub Sumatra Barat Nasrul Abit menyayangkan masih ada perantau yang pulang kampung, lalu merasa bersuka cita berjalan ke berbagai tempat di kampung halamannya.

"Jadi kita meminta agar pemerintahan tingkat wali nagari agar memonitoring orang yang seperti ini," katanya saat video conference bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar di Padang, Jumat (3/4/2020).

Dia mengingatkan pemeriksaan di perbatasan tidak menjamin bahwa orang yang masuk bebas dari membawa corona . Sehingga perlu diadakan isolasi agar memastikan mereka para pendatang tidak terjangkit corona .

"Mereka harusnya baca, agar isolasi mandiri selama 14 hari, jadi sekarang yang mengawasi perantau itu ya orang kampung itu sendiri," katanya.

Jika perantau tidak mau diisolasi, maka orang tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu sudah menjadi risiko bagi mereka yang pulang kampung. Apalagi mereka sudah sering diimbau untuk tidak pulang kampung sementara waktu hingga wabah corona berakhir. Editor/Fen

Loading...

Komentar

Berita Terbaru