Penulis: Hrs/Relkom/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG -Selama Covid 19 masih mewabah, Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang akan digelar secara teleconference.
"Berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung tertanggal 27 Maret lalu, Pokok suratnya berbunyi, selama masa darurat bencana akibat wabah penyakit virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Inilah dasar hukum kami melakukan sidang teleconference, " ungkap Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi, SH, MH saat ditemui ruang kerjannya, Selasa, (7/4).
Saat proses persidangan, para hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan Penasihat Hukum berada di tiga tempat berbeda dengan media layar monitor sebagai sarana komunikasi.
Baca Juga
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Nagari Lingkuang Aua Pasbar Bagikan Ribuan Masker
- 394 Outlet Pegadaian Tutup di Jakarta Antisipasi Penyebaran Virus Corona
- Antisipasi Penyebaran Corona, 25 Provinsi Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19
- Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Objek Wisata Bukittinggi Ditutup
- Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Mulai Besok Pelajar Pessel Belajar di Rumah
Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk Hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang Panjang, kemudian JPU dan para saksi berada di aula Kejaksaan Negeri Padang Panjang, sedangkan para terdakwa dan penasihat hukum tetap berada di Rumah Tahanan Negara Kota Padang Panjang.
Aplikasi Zoom meeting berbayar tersebut, kata Supardi, dibayar oleh Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang.
" Sejak ada surat ederan tersebut hanya ada hakim atau majelis hakim dan panitera pengganti di Gedung Pengadilan. JPU ada di kantor Kejaksaan, Tahanan ada di Rutan atau Lapas. Kalau ada penasihat hukum, maka ada di Pos Bantuan Hukum (Posbakum)," ungkap Supardi.
Sidang secara online sudah digelar perdana pada 2 April lalu. Kamis depan, (9/4) Pengadilan Negeri Padang Panjang kembali menggelar sidang teleconference. Ada 7 sidang yang akan digelar, antaralain, narkoba dan perjudian.
"Memang itulah upaya menghambat atau mencegah penularan Covid 19. Cuma ada catatan ketika ada pelimpahan perkara baru maka nantinya akan melibatkan kantor kepolisian," Ujar Supardi.
Lebih lanjut, Berdasarkan surat edaran dari Kemenkumham, selama pandemi virus corona mewabah, tidak ada tahanan yang masuk ke Rutan, Tahanan itu akan tetap di kepolisian "Jadi akan ada tambahan perangkat teleconference di kepolisian bila melaksanakan sidang," pungkas Supardi. (Hrs/Relkom/Je)
Komentar