Penulis: Yus | Editor: Marjeni Rokcalva
BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi terima bantuan Alat pelindung Diri (APD) dari pemerintah pusat dan organisasi masyarakat serta Bank Nagari dan BNI.
Bantuan tersebut di serahterimakan di rumah dinas, Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias Rabu (8/4/2020). Bantuan untuk Rumah Sakit di Bukittinggi itu, langsung diserah Wako kepada dirut RS Achmad Muchtar. Bantuan tersebut diserahkan oleh Dandim 0304/Agam Letkol.Inf.Victor Andhyka Tjokro, S.IP.m.
Dalam keterangan persnya, Letkol.Inf.Victor Andhyka menyampaikan bantuan tersebut diperuntukkan bagi 2 (dua) rumah sakit di kota Bukittinggi, yakni RS.Achmad Muchtar (RSAM) dan RS.Tentara (RST).
Baca Juga
"RSAM menerima sebanyak 300 set APD lengkap sedangkan RST menerima bantuan sebanyak 50 set masing-masing beserta masker," terang Victor.
"Bantuan yang diberikan tersebut merupakan bagian dari 7000 set APD yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk rumah sakit di Sumatera Barat," tambahannya.
Setelah menerima bantuan tersebut, Wako Ramlan langsung menyerahkan paket bantuan kepada Direktur RS.Achmad Muchtar, Dr.Khairul, Sp.M yang turut hadir menyaksikan proses serah terima bantuan APD tersebut.
Sebelumnya di tempat yang sama, Wako Ramlan juga menerima bantuan dari stake holder lainnya. Bank Nagari memberikan bantuan berupa 100 buah APD yang merupakan produksi UMKM di Sumbar. Sementara BNI 46 menyerahkan bantuan berupa 1 (satu) unit ambulan dan 50 buah APD untuk RSAM.
Selain itu, Organisasi masyarakat Himpunan Tjinta Teman (HTT) memberikan bantuan dalam bentuk minyak goreng kemasan 1 liter sebanyak 200 buah serta 200 karung beras masing-masing seberat 5 Kg.
Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, Nomor: 440/2693/SJ tanggal 1 April 2020 dan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi COVID-19, Wako Ramlan Nurmatias memperpanjang pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi sampai 21 April 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi, Nomor: 800/56/III-BKPSDM/2020 tanggal 7 April 2020.
Sebelumnya, Wako telah mengambil kebijakan penerapan pelaksanaan dinas Bekerja dari Rumah/work from home bagi ASN di lingkungan Pemko dari tanggal 27 Maret sd. 9 April 2020. (Yus)
Komentar