Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Ketua IDI Sumbar dr. Pom Harry Satria menyampaikan, bahwa ada beberapa prioritas dalam penanganan virus corona di wilayah Sumbar. Yang paling utama yaitu penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.
"Karena mereka lah yang paling beresiko tertularnya virus corona dari pasien yang positif," sebut dr. Pom dalam sambutannya pada Rakor OPD terkain penanganan Covid 19 di Sumbar, Rabu (8/4/2020).
Prioritas kedua, IDI Sumbar berpandangan bahwa diagnosis definitif terhadap PDP harus dapat dilakukan segera mungkin, oleh karena itu diminta melalukan swap pasien PDP hari pertama rawatan dan pada keadaan hasil pemeriksaan pertama negatif, maka dilakukan swap ulang pada hari ketiga rawatan. Pasien hasil swap kedua kali negatif dapat dianggap sebagai kasus non Covid.
Hal ini diharapkan memperpendek masa observasi terhadap PDP dan mempercepat tatalaksana definitif pada pasien yang positif.
Prioritas ketiga, untuk mendukung upaya dignosis difinitif yang cepat tersebut, perlu dilakukan pendistribusian yang cepat dan efektif Viral Transport Media (VTM) keseluruh rumah sakit.
"Nantinya akan dikawal oleh Dinas Kesehatan Sumbar, melalui tim Satgas SARS COV2 di seluruh IDI cabang Sumbar," kata dr. Pom.
Prioritas keempat, pemeriksaan RT PCR dapat mendukung percepatan penegakan diagnosis penderita Covid-19. Oleh karena itu IDI mendorong untuk segera aktifkan RT PCR dan ada jaminan untuk mensuplaynya. Pemeriksaan harus standar Bio Safety Level 2 (BSL 2) petugas diwajibkan menggunakan APD sesuai standar.
Kemudian untuk Prioritas kelima dr. Pom berharap pemerintah bisa mengaktifkan semua sumber daya manusia yang ada di Puskesmas sebagai petugas pelaksana surveilance dan pengawasan OPD atau PDP yang menjalani isolasi mandiri.
"Saya ingin pengawasan ini melekat pada seluruh pendatang, terutama yang berasal dari daerah zona merah pandemik," harapnya.
Dalam penetapan Orang Tanpa Gejala (OTG) harus memiliki tanggal penetapan status tersebut secara tegas, hingga OTG atau ODP yang telah menjalani isolasi selama 14 hari tanpa gejala, dapat segera dipastikan pencabutan statusnya. Hms-Sumbar/BM
Komentar