Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG ARO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Sumbar Novirman mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) jenazah, baik warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun positif Corona tetap menggunakan SOP yang sama
"Jika meninggal dunia saat berstatus ODP, PDP, ataupun positif COVID-19, penyelenggaraan jenazah tetap sama sesuai SOP COVID-19," katanya di Padang Aro Kamis (9/4/2020)
Dia menambahkan jika Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak dilakukan hal itu melanggar panduan Kemenkes serta protokol negara yang telah mengaturnya
Hal ini menurutnya perlu disampaikan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami ketika penyelenggaraan jenazah dilakukan sesuai dengan SOP yang ada
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan panduan Kementrian Kesehatan pada revisi IV, bahwa penyebutan Suspect corona atau COVID-19 dalam bahasa medis artinya "diduga". Dan bukanlah positif COVID-19.
Ia berharap agar masyarakat tidak menghujat keluarga maupun orang yang meninggal dunia pada saat berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Dia melanjutkan untuk penguburan jenazah dilakukan oleh petugas khusus yaitu orang yang dibekali Alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai petunjuk Penanganan jenazah COVID-19.
"Petugas khusus penguburan itu maksudnya adalah orang yang menggunakan APD lengkap dari COVID-19 dan bisa siapa saja yang bertugas menyelenggarakannya. Dan itu semua tentu dipandu oleh tenaga medis yang ada," jelasnya.
Kemudian seluruh anggota Keluarga yang kontak erat dengan pasien tersebut dilakukan rapid test COVID-19.
"Setelah dilakukan Rapid test, baik hasilnya negatif atau positif semuanya wajib mengisolasi diri selama 14 hari, dan menguatkan imunitas dengan memakan makanan bergizi" katanya.
Novirman mengungkapkan dalam fase inilah masyarakat dilarang untuk menghujat keluarga almarhum. Dan semua itu perlu dilakukan untuk sebuah kehati-hatian, karena penyebaran virus terjadi secara massif hampir di seluruh negara di dunia
"COVID-19 itu penyakit bukan aib, siapa saja bisa terinfeksi. Jadi, jangan katakan itu keluarga Corona atau COVID-19," katanya.
Dia juga memberi tahukan kepada setiap keluarga pasien Susfect COVID-19, yang salah paham kepada petugas pada saat mengantarkan pasien ke rumah sakit.
"Ada yang menganggap petugas langsung memasukkan pasien kedalam keranda mayat, padahal itu Brankar, bukan keranda mayat. Gunanya untuk memobilisasi pasien ke ruangan perawatan dari IGD," katanya.
Novirman menghimbau masyarakat untuk memutuskan mata rantai COVID-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap berdiam diri di rumah selama 14 hari terutama orang yang pulang dari rantau maupun ODP,
"Sudah sangat banyak korban berjatuhan. Siapa saja bisa terinfeksi, mari bersama kita lawan COVID-19, semoga wabah COVID-19 cepat berakhir" katanya. Rel/MR
Komentar