Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Edaran Bupati Solok agar seluruh pejabat eselon II dan III untuk bermukim di Kabupaten Solok Sumbar bukan main-main. Edaran yang mulai berlaku Selasa (14/4/2020) akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mematuhinya.
"Edaran Bupati Solok itu serius, bukan sekedar kabar pertakut. Hal itu dilakukan guna mencegah dab memutus mata rantai pandemik Covid 19 yang semakin mengkhawatirkan kita semua," ujar Asisten Koordinator (Askor) Bidang Pemerintahan Pemkab Solok Edisar Dt. Manti Basa SH, MH, sebagaiman dikutip dari Beritanda1.com.
Himbauan ini dipertegas lagi untuk pejabat yang tinggal di kota Padang dan setiap harinya bolak-balik ke Arosuka. Dalam surat edaran tersebut dengan tegas disebutkan, jika tak mengindahkan, maka jabatannya akan di PLHkan (pelaksana harian) pada pejabat lainnya.
Baca Juga
- Selang 16 Menit, Gempa Cukup Kuat Kembali Goyang Mentawai Mag 5.7
- Terasa Hingga ke Padang, Mentawai Digoyang Gempa Bumi Mag 5.8
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Gempa Darat Magnitudo 4.5 di Padang Panjang
- Tengah Malam, Padang Panjang Diguncang Gempa Darat Magnitudo 4.5
- Masyarakat Mukomuko Rasakan Guncangan Kuat Saat Gempa M 5,7 Terjadi
"Ini salah satu langkah memutus mata rantai Covid-19 di Kab. Solok," ulas Edisar.
Sedangkan untuk pejabat eselon IV, staf dan THL Pemda Kab. Solok yang domisilinya di kota Padang diwajibkan untuk melakukan work from home secara penuh.
Ini bukan langkah pertama yang ditemuh Bupati Solok dalam mencegah penyevaran Covid-19, sebelumnya beberapa instruksi dan keputusan juga telah dilahirkan diantaranya merumahkan pelajar, meniadakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur, memberlakukan WFH bagi ASN, meningkatkan penjagaan perbatasan dan sederet langkah lainnya. Editor/Fen
Komentar