Walikota Fadly Amran Setuju PSBB Diberlakukan di Sumbar

Penulis: RelKom/Ki/Na/hrs | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat disampaikan Gubernur Prof Dr. H. Irwan Prayitno,ke S.Psi., M.Sc. kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi tersebut, saat melakukan video conference, Rabu, (15/4/2020)

Bukan tanpa alasan, tingkat penyebaran virus corona yang makin lama makin memuncak, disertai tingkat kematian yang mencapai 8,3 persen dari jumlah positif corona di Sumatera Barat, menjadi alasan Gubernur Sumbar menyampaikan keinginan menerapkan PSBB.

Gayung bersambut, Seluruh kepala daerah se Sumatera Barat menyetujuinya. Termasuk Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano.

Baca Juga


Tampak hadir mengikuti Video Conference, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul, Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, dan kepala OPD terkait.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan, PSBB merupakan rekomendasi terbaik. Perbedaannya dengan Lockdown adalah pembatasan. Orang dari luar daerah bisa masuk namun untuk keperluan penting. "Ketika orang datang hanya untuk jalan jalan itu tidak boleh," ungkap Gubernur.

Tiap kota dan kabupaten, kata Gubernur, punya otoritas sendiri diperbatasan. Disitulah yang datang dicek. mereka tidak bebas bergerak.

Sementara itu, Walikota Fadly Amran menyampaikan, dengan PSBB tentu ada pembatasan tranportasi publik, sehingga berdampak secara ekonomi.

Walikota berharap bantuan dari Provinsi yang sudah dianggarkan untuk seluruh kabupaten kota termasuk untuk Kota Padang Panjang bisa segera dikucurkan.

"Kami mendengar ada inisiasi dari provinsi membantu masyarakat, Kami pun sudah menganggarkan bantuan langsung kepada masyarakat. Ketika ini bisa dieksekusi dengan cepat, khususnya sebelum bulan puasa tentu akan sangat baik dan sangat membantu masyarakat, ungkap Wako Fadly kepada Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bantuan 200 ribu untuk masyarakat terdampak di Sumatera Barat sudah disiapkan, dan untuk Padang panjang akan segera dicairkan.

Gelar Rapat Forkopimda

Sementara itu, meski belum ada warga Kota Padang Panjang yang dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota yang bertajuk serambi mekah tersebut.

Usai melaksanakan Patroli Sekala Besar (PSB) Pemko Padang Panjang langsung menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda se-Kota Padang Panjang guna membahas langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19, di Aula Lantai. III Balai Kota, Rabu (15/04/2020)

Tujuannya dari kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi tim Gugus Covid-19, agar semakin fokus dalam kesiagaan serta kewaspadaan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam arahanya mengatakan tren penyebaran virus corona di Indonesia semakin hari semakin meningkat maka dari itu perlu kesiapan kita dalam menghadapi hal ini.

"Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang, Pemko Padang Panjang melalui Satgas PPVC mewajibkan agar seluruh perantau asal Kota Padang Panjang yang pulang kampung wajib dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu di tempat yang telah disiapkan,"ucapnya.

Selain itu Pemerintah Pusat juga menginstruksikan kepada masing-masing Kab/Kota di seluruh Indonesia agar menggeser anggaran untuk recovery (pemulihan) penanganan Covid-19 dengan maksimal. Salah satu keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut yaitu memotong setidak - tidaknya 50% kegiatan di masing - masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Nantinya anggaran ini akan dipergunakan untuk memberikan bantuan sembako dan uang cash yang akan di bagikan ke lebih kurang 9.864 Kepala Keluarga (KK) di Kota Padang Panjang, "tambahnya.

Wako Fadly juga menegaskan bahwa pemberian bantuan kali ini harus tepat sasaran, "Kalau bisa di Dinas Sosial didirikan satu posko pengaduan untuk pendataan bagi masyarakat yang belum terverifikasi, agar semua tercapai dan bantuan yang diberikan tepat sasaran, berlebih boleh, kurang jangan, "tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md bahwasanya bagi para perantau yang memang ingin pulang kampung itu wajib dikarantina terlebih dahulu.

"Perantau harus tetap patuh dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah ini yaitu dikarantina selama 14 hari, kalau membawa anak kecil dibawah 10 bulan atau 1 tahun akan di check terlebih dahulu kesehatannya kalau tidak ada indikasi, mereka harus bersedia karantina mandiri di rumah masing-masing,"pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Forkopimda se-Kota Padang Panjang dan Kepala OPD. (RelKom/Ki/Na/hrs)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru