Penulis: Hrs/Kominfo | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Sebagai garda terdepan penanganan Covid-19, para petugas perbatasan diminta untuk memperketat pengawasan pendatang dari luar daerah.
Walikota H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano meminta petugas jangan sampai kecolongan. Pendatang dari luar daerah wajib di karantina di BLK atau di BBI. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang Panjang.
Petugas tidak hanya mendata tapi mengawasi gelagat orang yang akan menuju Kota Padang Panjang.
Baca Juga
- Selang 16 Menit, Gempa Cukup Kuat Kembali Goyang Mentawai Mag 5.7
- Terasa Hingga ke Padang, Mentawai Digoyang Gempa Bumi Mag 5.8
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Gempa Darat Magnitudo 4.5 di Padang Panjang
- Tengah Malam, Padang Panjang Diguncang Gempa Darat Magnitudo 4.5
- Masyarakat Mukomuko Rasakan Guncangan Kuat Saat Gempa M 5,7 Terjadi
" Ketika ada gelagat mencurigakan, memperlihatkan kalau yang bersangkutan orang dari luar daerah, petugas harus membawa yang bersangkutan ke Karantina yang berada di BBI atau BLK," ungkap Wako Fadly, saat dihubungi, Kamis, (16/4/2020).
Aparat TNI/Polri akan menjemput para pendatang yang dinilai tidak kooperatif untuk di karantina.
Kedepan, Pemko Padang Panjang akan memasang CCTV di 3 perbatasan untuk melihat alur masuk para pendatang, kemudian akan bekerjasama dengan Ojek mengintai pergerakan orang yang dicurigai.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Padang Panjang, Nuryanuwar mengatakan, karantina atau membatasi diri berhubungan dengan orang lain, yang dilakukan perantau yang pulang kampung merupakan sikap terpuji.
"Maka dari itu jangan merasa hina. Justru ini sikap terhormat dan terpuji," katanya.
Menurut Nuryanuwar yang akrab disapa Pak Ujang, pihaknya menghimbau masyarakat jangan menakuti saudara saudara kita yang mau mengikuti karantina. Justru beri mereka apresiasi karena telah menaati prosedur pemeriksaan kesehatan.
Pak Ujang berterimakasih kepada masyarakat yang telah secara sadar mau mengikuti prosedur pemeriksaan seperti yang telah ditetapkan dinas kesehatan. "Bila sudah mencukupi karantina 14 hari, maka mereka dinyatakan selesai menjalani prosedur boleh pulang. Tidak ada masalah lagi," katanya. (Hrs/Kominfo)
Komentar