Instruksi Gubernur Sumbar: Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Merupakan Tindak Pidana

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG -Terjadinya penolakan proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Penyakit Menular. Penolakan dapat diancam pidana penjara.

Untuk itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno instruksikan seluruh bupati dan wali kota yang ada di daerah itu untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19), agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat.

Instruki itu, tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat. Alasan utama keluar instruksi ini, untuk mengantisipasi adanya penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19.

Baca Juga


Dalam surat itu tertulis, bahwa berdasarkan prosedur jenazah korban corona harus segera dimakamkan setelah disemayamkan maksimal 4 jam. Langkah tersebut sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bupati dan wali kota bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien meninggal.

Jika jenazah disepakati oleh keluarganya dibawa ke kampung halaman, maka bupati atau wali kota setempat bertanggungjawab agar penyelenggaraan jenazah kondusif dan berjalan lancar sesuai pedoman pengurusan jenazah Covid-19. Dan kepala daerah juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan jenazah berjalan lancar dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

Kemudian, diharuskan juga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, mengingat penolakan jenazah dapat diancam hukuman penjara sebagaimana diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Editor/MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru