Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Pemerintah daerah Kabupaten Solok dalam penanganan Covid-19 terkait PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mengadakan rapat untuk mengambil kebijakan di ruangan Solok Nan Indah Sabtu (18/04/2020).
Rapat dipimpin Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH. Tampak hadir Sekda H. Aswirman, SE, MM, diikuti juga oleh Asisten I Edisar, Asisten II Medison, Asisten III Sony Sondra dan SKPD di lingkungan Pemkab Solok serta Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM. menyampaikan kebijakan penanganan terkait pelaksanaan PSBB Dikabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Indonesia sebagai berikut :
Baca Juga
- Selang 16 Menit, Gempa Cukup Kuat Kembali Goyang Mentawai Mag 5.7
- Terasa Hingga ke Padang, Mentawai Digoyang Gempa Bumi Mag 5.8
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Gempa Darat Magnitudo 4.5 di Padang Panjang
- Tengah Malam, Padang Panjang Diguncang Gempa Darat Magnitudo 4.5
- Masyarakat Mukomuko Rasakan Guncangan Kuat Saat Gempa M 5,7 Terjadi
Dasar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar):
a. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
b. Keputusan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang di duga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Bentuk PSBB :
Melakukan peliburan sekolah dan tempat ibadah, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan di tempat atau fasilitasi umum seperti pembatasan pasar jam operasional, menggunakan masker saat keluar rumah, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sebelum hari pasar dan membentuk chek point.
Gusmal, juga menyampaikan kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Solok sebagai berikut :
a. Membentuk komando siaga darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok
b. Merumahkan murid dan siswa, dimana kegiatan belajar mengajar di rumah selalu diawasi oleh guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya.
c. Melakukan pengaturan pelaksanaan ibadah dan kegiataan keagamaan lainnya.
d. Menginstruksikan Wali Nagari untuk membentuk satuan tugas efektif percepatan penanganan Covid-19 di nagari masing-masing.
e. Melakukan pengaturan sistem kerja ASN dan Aparatur Pemerintahan Nagari yang ada di Kabupaten Solok.
f. Melakukan revisi pencairan APBD biaya tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat Covid-19 tahap 1.
f. Melakukan pembatasan jam operasional warung, rumah makan, warnet dan tempat-tempat berkumpul lainnya.
g. Membentuk tim kerja karantina dan membentuk tim kerja pemakaman Covid-19.
Kemudian Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM juga memaparkan kebijakan yang sedang berjalan atau sedang dilakukan ialah sebagai berikut :
a. Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di daerah Kabupaten Solok.
b. Untuk warga yang tidak masuk dalam data DTKS, tetapi masuk terdampak sosial ekonomi masih tetap dilakukan pendataan (terpisah dari DTKS) dan pembiayaannya dibebankan dari APBD Nagari (pos belanja tidak terduga) atau sumber lainya.
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari sedang mempersiapkan mekanisme anggaran biaya tidak terduga bagi nagari-nagari yang ada di Kabupaten Solok.
d. Melakukan revisi APBD biaya tidak terduga untuk tanggap darurat Covid-19 tahap II.
e. Penyediaan logistik untuk kebutuhan penanganan Covid-19 baik untuk posko, rumah sakit, Puskesmas dan lainnya.
Bupati Solok, menjelaskan kebijakan yang akan dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok adalah sebagai berikut :
a. Akan melakukan pemberian bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
b. Akan terus mencek dan memantau status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
c. Akan meminta kepada camat se-kabupaten untuk memonitoring di lapangan baik perantau datang, ODP (Orang Dalam Pantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta pelaksanaan pendistribusian bantuan di lapangan kemudian responsif terhadap permasalahan yang terjadi di kecamatan.
Siska
Komentar