Ingat! Wako Mahyeldi: Ketika PSBB Hanya Pemilik KTP Padang Boleh Masuk Kota

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemerintah Kota Padang saat ini tengah menyusun langkah-langkah konkrit dan strategis untuk kesiapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) khususnya di Kota Padang, sebagai upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Untuk itu, Pemko Padang akan membatasi lebih selektif bagi siapa saja yang ingin masuk Kota Padang. Disebutkan Mahyeldi, hanya yang miliki KTP Kota Padang yang diizinkan masuk kota.

"Bagi yang tidak punya KTP Kota Padang, harap siap-siap disuruh kembali, apalagi tidak ada kepentingan mendesak yang bisa diterima petugas di pintu perbatasan kota. Itu bukan bentuk penolakan, Kota Padang ini sudah zona merah, jadi ada pula yang ingin masuk. Bila yang masuk sehat, apa mau jadi sakit dan terpapar Covid-19," tegasnya saat wawancara online dengan wartawan via aplikasi daring yang dilakukan IJTI Sumbar, Sabtu malam (18/4/2020).

Baca Juga


Sementara itu, seiring diterimanya usulan dari Gubernur Sumbar oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan PSBB di Sumbar, Mahyeldi menyebutkan, ia rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda beserta Sekda Amasrul, para Asisten dan pimpinan OPD terkait yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Padang di Gedung Serbaguna Balai Kota Padang, Sabtu (18/4/2020).

Sekaitan PSBB, menurut Mahyeldi beberapa poin-poinnya sejatinya sudah diberlakukan di Kota Padang. Diantaranya diberlakukannya kebijakan sekaitan pemindahan belajar mengajar di rumah, bekerja di rumah, urusan keagamaan, serta pembatasan perdagangan dan lain sebagainya.

"Saya kira memang upaya ini untuk lebih memantapkan, apalagi dalam penerapan PSBB ini nanti akan ada penegakkan aturannya. Tentu dengan itu akan lebih mempertegas dan lebih memaksimalkan lagi upaya kita dalam mempercepat memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumbar khususnya Kota Padang," imbuhnya diiyakan Wakil Wali Kota Hendri Septa.

"Semoga dengan upaya dan kemauan kita serta didukung kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberlakukan PSBB nantinya, insya Allah semuanya akan terlaksana secara baik tentunya," imbuh wako optimis.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menjadwalkan pelaksanaan PSBB dimulai Rabu (22/4/2020).

PSBB di Sumbar akan digelar selama 14 hari atau bisa selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.

"Insya Allah pada Senin (20/4/2020) kita serta bupati/wali kota se-Sumbar akan rapat melalui video conference bersama bapak gubernur menyikapi pemberlakukan PSBB ini. Setelah itu akan disepakati apa saja aturan-aturannya secara tertulis dari tingkat provinsi dan turun ke tingkat kabupaten/kota.

Sebelum pemberlakuan PSBB nantinya ungkap Mahyeldi, pihaknya akan melakukan terlebih dahulu sosialisasi kepada masyarakat 3 atau sampai 4 hari. Kalau semua masyarakat sudah memahaminya baru PSBB kita berlakukan. Sehingga diharapkan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan optimal," (David/Rengga/Prokopim/MR)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru