Vikom PSBB, Wako Solok Diminta Gubernur Bantu Tukang Ojek

Penulis: Marjeni Rokcalva

SOLOK KOTA - Terkait tentang pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat melalui Video Conference (Vikom) Wali Kota Solok Zul Elfian, SH, M.Si Ikuti Diskusi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Barat yang bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok, Minggu (19/04/2020). turut mendampingi Kepala Dinas Sosial Zulfadhli,SH,MP dan Kabid Informatika dan Persandian Drs. Feri Agriadi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (31/03/2020). Sedangkan, syarat-syarat mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).

Mekanisme pemberlakukan PSBB yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur bahwa Mentri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan usul dari Gubernur, Bupati, Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menekankan bahwa inti dari PSBB ini yaitu Tetap Dirumah. Gubernur menekankan kepada seluruh Kepala Daerah yang mengikuti vicon tersebut untuk dapat mengedukasi masyarakat di masing-masing daerah terkait tentang pelaksanaan PSBB ini.

"Covid-19 ini perlu perhatian yang serius dari Pemerintah, Kita harus tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus," kata Irwan.

Seterusnya, yang diperbolehkan untuk keluar rumah itu yang betul-betul ada keperluan penting seperti, Membeli makanan, berobat dan tugas penting lainnya. "Untuk masyarakat yang keluar rumah harus memiliki alasan yang penting dan harus mengikuti protokol yang sudah diatur, Jika PSBB ini disiplin kota terapkan, Insyaallah penyebaran Virus Covid-19 ini akan berhenti," ungkap Gubernur.

Terkait dengan penerapan PSBB, Wali Kota Solok Zul Elfian, SH, M.Si dalam diskusi tersebut mempertanyakan terkait warung yang menjual makanan, karena Kota Solok merupakan daerah perlintasan yang berpeluang untuk jadi persinggahan orang yang dalam perjalanan. Selama ini dihimbau hanya menyediakan beberapa meja saja, penyemprotan disinfektan dan durasi makan ditempat juga akan ditentukan.

Selain itu, terkait operasional ojek di Kota Solok dengan PSBB ini akan sangat berdampak karena hanya boleh berkendara satu orang. "Walaupun mungkin kita coba opsi membolehkan untuk tetap beroperasi dengan penumpang harus menggunakan masker dan helm sendiri, sepertinya akan susah diterapkan karena mengingat disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan" ungkap wako.

Wako juga kembali menyampaikan kepada Gubernur terkait jikalau nantinya ada tenaga medis atau pihak terkait yang di garda terdepan mengurus covid-19 ini menjadi korban. "Izin pak gubernur kami akan memakamkannya di Makam Pahlawan," tutup Wako.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur mengapresiasi terlebih dahulu tentang peraturan-peraturan yang diterapkan oleh Pemko Solok, Ia memberikan masukan kepada Wali Kota Solok untuk bersabar dahulu dalam 2 minggu pelaksanaan PSBB untuk seluruh usaha rumah makan ataupun sejenisnya untuk hanya melayani bawa pulang.

"Take Away saja bagi para penjual makanan, kalaupun yang diperjalanan biar makan dimobilnya. Mari kita bersabar selama 2 minggu pemberlakuan PSBB ini, kita berharap putus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Serta untuk Tukang ojekpun dapat dimasukkan dalam kategori penerima bantuan dari Kementerian Sosial," ungkap Gubernur. SISKA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru