Penulis: Mul/Rengga/ Prokpoim | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pemerintah Kota Padang menetapkan TPU Bungus Teluk Kabung, sebagai lokasi khusus pemakaman jenazah virus Corona (Covid-19). Hal itu dikatakan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat menggelar video conference (vicon) dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, di rumah dinas, Sabtu (18/4/2020).
Mahyeldi menjelaskan, dipilihnya TPU Bungus telah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah covid-19, dari segi letak terletak 1 km dari pemukiman penduduk dan jauh dari sumber air. "Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Padang, agar jangan cemas terkait pemakaman pasien Covid-19 ini. Sebab, proses pemakaman ini sudah melewati standar operasional prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan," ujar wako.
Lebih jauh dijelaskannya, Pemerintah Kota Padang telah membentuk tim pemakaman jenazah Covid-19. Tim pemakaman ini dikoordinir langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. "Langkah yang kita siapkan ini akan semakin memudahkan kita dalam menangani dan mengurus jenazah virus corona ini," tukuknya.
Baca Juga
- Selang 16 Menit, Gempa Cukup Kuat Kembali Goyang Mentawai Mag 5.7
- Terasa Hingga ke Padang, Mentawai Digoyang Gempa Bumi Mag 5.8
- Begini Penjelasan BMKG Terkait Gempa Darat Magnitudo 4.5 di Padang Panjang
- Tengah Malam, Padang Panjang Diguncang Gempa Darat Magnitudo 4.5
- Masyarakat Mukomuko Rasakan Guncangan Kuat Saat Gempa M 5,7 Terjadi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkuangan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, mengatakan, tim pemakaman jenazah korban Covid-19 dinas lingkungan hidup terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 175 Tahun 2020 tentang Tim Pemakaman Jenazah Korban Corona Virus Disease 2019 tanggal 15 April 2020.
"Tim ini berjumlah 25 orang yang bertugas melakukan proses penyelenggaraan pemakaman jenazah termasuk penggali kubur. Hal ini sesuai dengan SOP Pemakaman covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19," jelasnya.
Ia menambahkan, tim ini bekerja memakamkan jenazah Covid-19 baik luar Kota Padang maupun di Kota Padang. Pemakaman dilakukan pada jenazah yang positif Covid-19 maupun Jenazah yang masih PDP/terindikasi Covid-19. "Selain itu, Tim ini juga menyelenggarakan pemakaman jenazah pada lokasi sesuai dengan permintaan keluarga," terangnya.
Tim ini pertama kali bekerja tanggal 16 April 2020 dimana pemakaman jenazah covid-19 diantar langsung oleh Wali Kota Padang ke peristirahatan terakhir di kampung halaman, Nagari Talu, Talamau, Pasaman Barat.
Hari Jum'at tanggal 17 April 2020 ada 3 lokasi pemakaman. Lokasi 1 dimakamkan di jorong Lubuk Agung nagari Koto Baru, Solok. Lokasi 2 dimakamkan di Lambuang Bukit Kec. Pauh dan Lokasi 3 dimakamkan di TPU Bungus Teluk Kabung. Hari Sabtu tanggal 18 April 2020 pemakaman dilaksanakan di TPU Bungus Teluk Kabung. (Mul/Rengga/ Prokpoim)
Komentar