Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Terhitung sejak 20 April-17 Juni, PT KAI Divre Wilayah II Sumbar mengurangi frekuensi perjalanan KA (Kereta Api) Sibinuang relasi Padang-Naras.
Kepala Humasda Divre II Sumbar M. Reza Fahlepi mengatakan, pengurangan frekuensi perjalanan KA ini karena menurunnya okupansi penumpang.
Di samping itu PT KAI Divre II Wilayah Sumbar juga mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar.
Baca Juga
- Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.657, Meninggal 58, Pasien Sembuh Jadi 32.651
- Travelling pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Pesan untuk Traveller
- Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 27.568, Positif Bertambah 1.301 dan Meninggal Naik 49
- Pasien Sembuh Covid-19 Tetap Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
- Update Penambahan Kasus Covid-19, Positif 1.624, Meninggal 53 dan Sembuh 1.072 Orang
"Jika di waktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang sebanyak 8 perjalanan. Kini dikurangi sebanyak 50% sehingga KA yang beroperasi saat ini hanya berjumlah 4 perjalanan," ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Begitupun untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM sebelumnya sebanyak 12 perjalanan, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak 2 perjalanan, sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 10 perjalanan.
Sedangkan penjualan tiket KA, PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk.
Hal ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100%," ungkapnya (MC Padang/June/toeb/Je)
Sumber: Infopublik
Komentar