Penulis: Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Menghadapi pandemi Covid-19, nagari wajib melakukan revisi APBNag atau revisi APBDes untuk desa. Harus ada alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Jika tidak direvisi, maka pencarian Dana Desa tahap kedua akan ditangguhkan.
Demikian hasil evaluasi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs. H. Syafrizal, MM terhadap nagari dan desa pasca perintah percepatan revisi APBNag dan APBDes. "Pak Gubernur minta kepada Bupati/Walikota dalam seminggu ini revisi anggaran nagari dan desa sudah tuntas dan bisa anggaran itu digunakan oleh masyarakat," kata Drs. H. Syafrizal, MM. di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020).
Menurut Syafrizal, penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sudah wajib direalisasikan sesuai arahan Kementrian Desa PDTT. Dimulai dengan pembentukan Relawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan untuk antisipasi penyebaran Covid-19, kemudian program PKTD melibatkan masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan terdampak Covid-19. Program yang terbaru adalah BLT Desa, yaitu bantuan tunai bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 tapi tidak tersentuh oleh program bantuan yang ada.
Baca Juga
- Syafrizal Datuak Nan Batuah Dikukuhkan Jadi Ketua LKAAM Pesisir Selatan
- Cegah Stunting di Sumbar, Kadis PMD Syafrizal Ucok: KPM Harus Pro Aktif di Nagari
- Pertama di Sumbar, BLT Dana Desa Diserahkan Kota Pariaman
- TMMD ke-107 Pasaman Barat Berhasil Buka Jalan di Ranah Batahan
- Jajaran Direksi Bank Nagari Diberhentikan, Syafrizal Jabat Plt Direktur Utama
"Bantuan Langsung Tunai Desa ini adalah program yang digunakan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19 tetapi tidak terakomodasi PKH, BPNT, Pra Kerja dan tidak mendapat bantuan Pemprov, maka BLT Desa dapat diberikan kepada mereka sebanyak Rp600 ribu setiap KK per bulan selama tiga bulan," kata Syafrizal yang akrab dipanggil Pak Ucok ini.
Dari evaluasi yang dilakukan, kata Syafrizal, masih ada Wali Nagari atau Kepala Desa yang enggan melakukan revisi terhadap anggaran dengan berbagai alasan dan mempertahankan berbagai proyek fisik. Mereka ini seharusnya mendapat teguran keras dari Bupati/Walikota.
"Keadaan sudah darurat pandemi Covid-19, masyarakat mengharapkan gerak cepat dari aparat, makanya tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi APBNag dan APBDes, sebab prosesnya tinggal rapat Musyawarah Nagari Khusus dan Musyarawah Desa Khusus kemudian memberi tahu saja kepada Bupati/Walikota," kata Syafrizal, yang didampingi Korprov Konsultan Pendamping Dana Desa Ir. Feri Irawan, M.Si.
Untuk mendorong percepatan revisi APBNag dan APBDes itu, Kadis PMD Sumbar memerintahkan seluruh Tenaga Ahli dan Pendamping Dana Desa di seluruh Sumbar untuk pro aktif. "Saya sudah tegaskan kepada semua Pendamping Desa untuk bekerja keras selama Covid-19," tegas Syafrizal, yang diamini oleh salah seorang Konsultan Pendamping Dana Desa Khairul Anwar, S.Ag.,MH. (Je)
Komentar