Pemko Padang Berlakukan Hukuman Berdoa Bagi Warga Yang Langgar PSBB

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Tepat pukul 00.01 Rabu, 22 April 2020, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilakukan di Sumbar termasuk di Kota Padang. PSBB dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Ketika PSBB dilakukan, hukuman pidana, denda sebegaimana terdapat dalam sebuah undang-undang, tidak akan dilakukan kepada warga yang melanggar.Karena PSBB ini merupakan sebuah Permen (Permenkes RI) yang juga sama dengan Pergub, Perwako/Perbup.

Namun demikinan, kata Walikota Padang Mahyeldi, jika ada warga yang melakukan pelanggaran aturan pembatasan yang ada dalam PSBB, petugas akan membawanya ke Posko dan kemudian dilakukan pembinaan.

"Hukumannya akan disuruh bersih-bersih dan kemudian kepada mereka disuruh melakukan ritual berdoa kepada Allah Tuhan Yang Mahas Esa, agar terhindar dari wabah Covid-19," kata Mahyeldi dalam wawancara online dengan aplikasi daring yang dilaksanakan IJTI Sumbar, Selasa malam (21/4/2020).

Baca Juga


Dalam kesempatan ini, Wako Mahyeldi juga meminta seluruh warga Kota Padang melakukan disiplin diri mematuhi segala aturan yang ada di PSBB selama 14 hari. Karena dengan disiplin, akan membantu diri sendiri, membantu orang lain dan membantu tenaga medis. Sehingga, wabah ini bisa diputus. Mari diam di rumah selama 14 hari, perbanyak berdoaa dan beribadah, apalagi akan masuk bulan Ramadhan.

"Kita berkeyakinan, dengan disiplin yang tinggi, rantai virus ini bisa diputus dan Insya Allah kita terhindar dari wabah yang sedang terjadi di seluruh dunia ini," sebut Mahyeldi. MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru