Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Hari Selasa, 21 April 2020, sehari menjelang diberlakukannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, angka warga yang positif Virus Corona (Covid-19) mengalami kenaikan, sehingga angkanya menacapai 50 orang. Penambahan ini berasal dari dua klaster baru, yakni klaster Pasar Raya dan klaster Pegambiran Kecamatan Lubuk Begalung.
Kenaikan data ini disampaikan Walikota Padang Mahyeldi dalam wawancara online dengan aplikasi daring yang dilaksanakan IJTI Sumbar, Selasa malam (21/4/2020).
Dalam kesempatan ini, Wako Mahyeldi juga merinci, angka PDP (76 orang), ODP (51), OTG (480), PPT (2319). Dan angka meninggal dunia sebanyak 7 orang, sembuh 9, dan negatif 15 serta menunggu hasil 11 orang.
Baca Juga
- Pasien Positif Covid-19 Padang Panjang Bertambah 19 Orang Lagi dan Sembuh 7 Orang
- Pasien Positif Covid-19 Padang Panjang Bertambah 3 Orang Lagi
- BREAKING NEWS: Jumat Ini, Pasien Positif Covid-19 Padang Panjang Bertambah 11
- Pasien Positif Covid-19 Padang Panjang Bertambah Satu, Sembuh 8
- Kontak Pasien Positif Covid-19 Padang, 27 Warga Koto Tuo Pessel Jalani Karantina
"Satu tambahan data hari berasal dari klaster Pasar Raya, sehingga jumlahnya menjadi 18 orang," ujar Wako.
Mahyeldi juga menyebutkan, Gugus Tugas Covid-19 sedikit mengalami kesulitan mencari (tracking) data orang yang pernah berinterkasi dengan korban. Karena banyak orang yang belanja dari berbagai daerah dan bahkan bisa jadi dari luar padang. Untuk itu, Wako Mahyeldi menghimbau seluruh warga yang merasa pernah kontak langsung dengan korban segera memeriksakan diri ke rumah sakit dan Puskesmas terdekat, sehingga bisa dikatahui, apakah juga terkena wabah ini.
Disamping itu, disamping mewaspadi klaster Pasar Raya, juga ada klaster baru di Pegambiran. Dimana ada 7 warga positif, empat diantaranya tenaga medis di Puskesmas. Kini semua orang yang pernah bersentuhan dengan korban lagi dilacak dan dilakukan serangkaian test. Kejadian ini, membuat posisi Pasar Raya dan Pengambiran berkemungkinan bisa ada lagi tambahan.
Menyangkut adanya ide tentang hanya memperbolehkan orang ber-KTP Kota Padang bisa masuk kota, tidak diberlakukan, sesuai dengan petunjuk Gubernur Sumbar. Ketentuannya diubah menjadi kebijakan pembatasan ketat di batas kota oleh kabupaten tetangga. Dimana petugas di daerah tetangga akan menyeleksi dan membatasi dengan ketat warga yang akan ke Kota Padang.
"Akan ditanyakan kepentingan masuk Padang, karena di Padang sudah zona merah dan banyak yang positif, dan apakah tidak takut akan terjangkit pula ketika sampai di Padang. Istilahnya, masuk sehat kemudian kembali dalam keadaan terjangkit," sebut Wako Mahyeldi. MR
Komentar