Penulis: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang yang dimulai hari ini, Rabu 22 April 2020 diharapkan mampu memutus rantai Virus Corona (Covid-19) di Kota Padang Sumbar. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Padang dan pendatang hendaknya mematuhi aturan yang ada dalam pelaksanaan PSBB ini.
Penegasan ini dikatakan Walikota Padang H. Mahyeldi dalam wawancara online dengan wartawan via aplikasi daring yang dilaksanakan IJTI Sumbar, Selasa malam (21/4/2020).
Guna melaksananakan semua aturan ini, sebut Wako Mahyeldi, ada 11 posko check point PSBB di Kota Padang 22 April S/d 5 Mei 2020. Untuk lokasi ke-11 titik ini, berada di:
Baca Juga
- Sebelum Lakukan Mudik, PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19
- Bangkit Pasca Pendemi, Duet Mahyeldi-Audy Hasilkan Segudang Prestasi Untuk Sumbar
- PT Bukit Asam Beri Penyuluhan Kesehatan Pensiunan Pasca Pandemi COVID-19
- Pasca Covid-19, Indikator Sosial Ekonomi Kabupaten Dharmasraya Menunjukkan Tren Positif
- Paska Covid-19, Perayaan Imlek Kembali Meriah di Kota Padang
1. Batas Kota Kayu Kalek Lubuk Buaya.
2. Batas Kota Anak Aie.
3. Batas Kota Bungus.
4. Depan Kantor Dishub Mato Aie.
5. Samping Basko.
6. Depan Polsek Kuranji.
7. Depan Polsek Lubuk Begalung.
8. Depan Polsek Padang Timur.
9. Depan Polsek Pauh.
10.Depan Polsek Lubuk Kilangan
11.Batas Kota Lubuk Paraku.
"11 Lokasi ini akan ada petugas TNI, Polri, Pol PP tim medis dan lainnya yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang," ujar Mahyeldi.
Petugas di lokasi pemeriksaan dan check point akan melaksanakan aturan yang ada dalam PSBB. Dan kepada warga yang keluar rumah akan ditegakkan aturan, sehingga benar-benar mematuhinya.
"Jadi, bila tidak ada kepentingan yang mendesak sesuai ketentuan PSBB, akan disuruh pulang kembali," tegas Mahyeldi.
Mahyeldi menghimbau, semua ini dilakukan guna kepentingan kita bersama. Mari dilakukan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Demi keselamatan kita bersama dan untuk segera memutus mata rantai wabah covid-19, mari kita taati peraturan selama PSBB di Provinsi Sumbar dan Kota Padang. MR
Komentar