Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM melakukan Apel pelaksanaan PSBB bertempat di halaman Kantor DPRD Kabupaten Solok Kamis (23/04/2020). Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH. SIK. MSi, Kesat Pol PP dan Damkar Efriyadi, Kadis Kesehatan dr. Maryeti Marwazi, Kakan Kesbangpol Junaidi, Kepala Barenlitbang Erizal,
Dalam arahannya Bupati Solok sampaikan Penerapan PSBB yang kita lakukan saat ini sesuai dengan Kemenkes RI No.HK.01.07/Menkes/260.2020, yang menyatakan PSBB diberlakukan selama masa inkubasi(14 hari)
Dalam pelaksanaan PSBB akan dilakukan pemeriksaan yang ketat terhadap setiap kendaraan yang masuk ke daerah Kab. Solok, jika tidak sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan.
"Saat PSBB gerak kita juga akan dibatasi, keluar rumah jika memang perlu saja, maka berikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Lakukan pengamanan sepanjang jalan dan perbatasan sesuai dengan protap PSBB," ujarnya.
Gusmal,Berharap agar pelaksanaan PSBB di Kab. Solok dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat memutus mata rantai peneyebaran covid-19. Kita semua akan selalu bekerjasama dalam memutus rantau penyebaran covid-19, serta selalu jalin koordinasi dan komunikasi yang baik antar sesama.
Setelah pelaksanaan apel selesai, dilanjutkan dengan show of force (unjuk kekuatan) dari semua lapisan yang terlibat dalam penerapan PSBB. SISKA
Komentar