Penulis: Hrs | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membuat sejumlah aturan berlalu lintas menghindari penyebaran virus corona.
Aturannya antaralain, membatasi jumlah angkutan 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian bagi pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan dan masker.
Dari pantauan penerapan PSBB di hari ke 3, Jumat, (24/4/2020), di Posko Simpang PDAM, masih terlihat pengendara yang dinilai tidak melaksanakan prosedur berkendara yang benar selama PSBB. Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Pol PP, TNI, serta Polri, kemudian melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara persuasif.
Baca Juga
- Sebelum Lakukan Mudik, PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19
- Bangkit Pasca Pendemi, Duet Mahyeldi-Audy Hasilkan Segudang Prestasi Untuk Sumbar
- PT Bukit Asam Beri Penyuluhan Kesehatan Pensiunan Pasca Pandemi COVID-19
- Pasca Covid-19, Indikator Sosial Ekonomi Kabupaten Dharmasraya Menunjukkan Tren Positif
- Paska Covid-19, Perayaan Imlek Kembali Meriah di Kota Padang
Kepala Dinas Perhubungan I Putu Venda menyampaikan, dari 3 Posko dalam kota yaitu di PDAM, Simpang Hasiba, dan Posko dalam Areal Pasar, diharapkan para petugas dapat menyampaikan aturan PSBB agar tidak ada lagi masyarakat melakukan aktifitas keluar rumah.
"Ini yang kita lakukan penyisiran untuk semua kendaraan yang rasanya tidak sesuai denga aturan PSBB. Baik menyangkut jumlah penumpang 50 persen maupun yang menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua," ungkapnya.
I Putu Venda tak menampik, saat ini dari kondisi lapangan, ada pengendara yang dibonceng karena emergency. Kemudian ada pengendara yang membawa keluarga karena tak pandai membawa kendaraan roda dua.
"Untuk saat sekarang kita bersama tim gabungan menyampaikan aturan kepada pengendara secara persuasif, alangkah baiknya tidak berboncengan sesuai peraturan PSBB yang ada," kata I Putu Venda.
" Harapannya, mari kita patuhi PSBB, berdiamlah dulu di rumah dalam waktu 14 hari ini, sehingga kita bisa terhindar dan terbebas dari virus corona," pungkasnya. (Hrs)
Komentar