Penulis: Marjeni Rokcalva
KOTA SOLOK - Pemko Solok, Sumbar menghimbau seluruh ummat muslim Kota Solok melakukan pembayaran zakat dan zakat fitrah lebih awal. Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solok No. 360/9/COVID-19-SLK/IV/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1441H dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Himbauan ini memuat pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat) untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul'ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).
Untuk menindaklanjuti ini, Hari ini Selasa (28/4/2020) didampingi Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Jefrizal, Wali Kota Solok Zul Elfian menunaikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kota Solok H. Zaini.
Baca Juga
- Saat Pandemi Covid-19, Transaksi Non Tunai di Sumbar Semakin Digalakkan
- Polda Sumbar Imbau Buruh Tidak Unras Saat Pandemi Covid-19
- Saat Pandemi Covid-19, Camat dan Lurah di Padang Panjang Diminta Terus Kreatif dan Berinovasi
- Kisah Rakyat Badarai Cari Hidup Saat Pandemi Covid-19 di Padang Panjang
- Geliat Ekonomi Saat Pandemi, UEP Karta Jaya Tarantang Padang Panen Perdana Ikan Nila
Dalam kesempatan itu, wako menyampaikan apresiasi atas perkembangan BAZNAS Kota Solok saat ini. Ia sengaja menyampaikan zakatnya lebih awal, besar harapan selanjutnya akan diikuti oleh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Solok.
"Kita sengaja himbau seluruh ASN dan masyarakat untuk dapat mempercepat menunaikan zakatnya, karena dimasa pandemi COVID-19 ini, keberadaan BAZ menjadi salah satu alternatif yang sangat berarti dalam ikut meringankan beban umat. Ditambah lagi saat ini bulan ramadhan, akan sangat terasa manfaatnya," ungkap Wako. Siska
Komentar